Ini Pejabat Baru Jajaran SKPD Garut Yang Baru Dilantik Bupati

40.341 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Garut dilaksanakan pada hari , Senin 19 Agustus 2019 saat apel pagi dilapangan Setda Garut yang dipimpin oleh Bupati Garut H Rudy Gunawan dan disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD sementara Enan dan Sekda Garut H Dani Suherlan, Kepala SKPD, Kepala Badan, BUMD, 42 Camat dan Pegawai lingkangan Setda Garut.

Dalam sambutannya Bupati Garut mengucapkan selamat atas dilantiknya pejabat tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang Meskipun tidak ideal, kita telah mulai menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yaitu undang-undang nomor 5 tahun 2014 dan segala peraturan perundang-undangan pelaksanaannya.

Advertisement

” Karena saudara-saudara harus ingat bahwa bagi mereka yang hari ini usianya diatas 56 tahun, saudara bisa menjabat Sampai usia 60 tahun karena ada undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang undang-undang Aparatur Sipil Negara, dimana batas usia pensiun yang tadinya untuk seluruh pegawai negeri itu 56 tahun berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 diklasifikasi untuk pejabat dan non pejabat tinggi adalah 58 naik 2 tahun, sedangkan mereka yang menduduki jabatan tinggi atau kepala dinas saat itu batas usia pensiun yang dinaikkan 4 tahun dari 56 menjadi 60 tahun ” terang Bupati Garut diawal sambutannya.

Selain itu dalam peraturan itu dituliskan juga peraturan perundang-undangan terkait pejabat yang menjabat komulasi 7 tahun itu tidak bisa diperpanjang meskipun mempunyai prestasi yang bagus, mulai undang-undang nomor 5 tahun 2014 sampai dengan segala peraturan perundang-undangan yang terakhir adalah surat keputusan Menpan RB nomor 15 tahun 2019.

” Sekalian diingatkan juga, bahwa Bupati tidak boleh memindahkan seorang pegawai negeri sipil kalau jabatannya sebelum 2 tahun, dan itu dilindungi oleh undang-undang untuk terus menjabat, tetapi saya selaku Pembina Kepegawaian Daerah mempunyai hak, kalau 6 bulan pekerjaannya tidak bagus kita peringati, harus ada peringatan dulu selama 6 Bulan supaya kinerjanya lebih baik, bila mana diperingati tidak berubah, meskipun belum 2 tahun saudara-saudara berhak untuk diganti karena tidak mencapai target kinerja. Sementara kepada Para SKPD kalau belum 2 tahun saudara jangan takut dilindungi undang-undang jabatan saudara sampai 2 tahun, setelah 2 tahun saudara tidak bisa, kalau Jabatan itu adalah jabatan nyaman bagi saudara, bagi keluarga, bagi teman-teman, saudara berhak untuk dipindahkan dan punya kewajiban untuk pindahkan, kini yang dipindahkan sudah melebihi 2 tahun setengah berdasarkan hasil evaluasi dari panitia seleksi yang telah diakreditasi oleh komisi ASN” terang Bupati Garut.

Untuk itu sambung Bupati ,pihaknya sering menyampaikan kepada seluruh kepegawaian dilingkungan Pemkab Garut untuk selalu mengatakan perbaiki kinerja.

” Saya sudah sering menyampaikan kepada pejabat tinggi Pratama pelajari PP No 11 tahun 2017 ada akuntabilitas jabatan, ke depan kami melelang 6 jabatan yang kosong diantaranya, Diskominfo, Disperindag, Direktur RSUD Dr Slamet, Dinas PUPR, Distarkim dan Dinsos”, pungkasnya.

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama yang dilantik pafi tadi diantaranya :

1. Aah Anwar – Kepala Disdamkar
2. Aji Sukarmaji – Kepala DPMD
3. Jajat Darajat – Asda Umum
4. Asep Sulaeman Farouk – Kepala DMPT
5. Zat Zat Munajat – Inspektur
6. Widiyana – Kepala Bappeda
7. Maskut Farid – Kadinkes
8. Wawan Nurdin – Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum
9. Didit Fajar Putradi – Kepala BKD
10. Nurdin Yana – Asda Pemkesra
11. Uu Saefudin – Kadis LH
12. Firman Karyadin – Kalak BPBD

dan para auditor pertama dan madya

6 orang Plt
1. Eko Yulianto – Plt. Kadis Perindag & ESDM
2. Ecin Kuraesin – Plt. Kadinsos
3. Diar Cahdiar – Plt. Kadiskominfo
4. dr. Een – Plt. dr. RSU dr. Slamst Garut
5. Yati Rochayatie – Plt. Dinas PUPR
6. Luna Aprianti – Plt. Disperkim

Jabatan yang akan dilelang
1. Kadis Perindag
2. Kadis Sosial
3. Kadis PUPR
4. Kadis Perkim
5. Kadis Kominfo
6. Direktur RSU dr. Slamet