Inilah Lokasi 8 galian C Liar yang Ditengarai Berkontribusi Pada Pengrusakan Lingkungan Di Subang

44.926 dibaca
Galian C yang dipersoalkan sejumlah aktivis di Subang Jawa Barat ( BUANA INDONESIA NETWORK/Ahmad Ripai )

BUANAINDONESIA.CO.ID, SUBANG – Sejumlah aktivis di Subang menengarai 8 galian C ilegal turut berkontribusi pada pengrusakan lingkungan yang ada disana. Beberapa dari tambang itu sempat ditutup pada tahun 2014 lalu, namun belakangan tambang yang dianggap liar ini kembali beroperasi.

Advertisement

“Kami Sudah memantau ke lapangan dan sedikitnya ada delapan penambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi alias ilegal di wilayah Subang dan hingga kini belum ada tindakan apa-apa dari aparat berwenang, terutama Pemprov Jawa Barat,“ kata Ketua Umum LSM HLI, LSM Hijau Lestari Indonesia, Jhon Effendi, Senin, 19 Maret 2018.

Adapun beberapa kegiatan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh pertambangan atau galian C di Kabupaten Subang diantaranya, galian tanah merah di desa Rancabango, galian tanah merah Cikaum, galian tanah merah di Kalijati, galian di Kawasan hutan Ranggawulung, galian tanah merah di Cicadas Binong, galian tanah merah di Pagaden Barat, galian Pasir di Cipeundeuy dan Galian Batu di desa Cimanglid Kasomalang.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, penutupan beberapa galian yang dikategorikan liar karena ilegal sempat dilakukan pada tahun 2014 silam. Namun kini, entah bagaimana malah sepertinya ada pembiaran. Akibatnya, banyak permasalahan lingkungan yang berimbas kepada masyarakat seperti abrasi, pendangkalan sungai, debit air sungai naik drastis, berkurangnya lahan produktif pertanian, serta kerusakan jalan, termasuk ekosistem sampai pada rawan bencana alam.

“Salah satu bukti ada bekas galian ilegal yang longsor di daerah Kasomalang hingga merugikan warga lainnya termasuk lahan pertanian,” ungkap Jhon Effendi.

Permasalahan ini sempat dilaporkan ke Kantor ESDM Provinsi Jawa Barat akhir Januari 2018 lalu, namun hingga kini belum ada aksi untuk menertibkan tambang liar tersebut..