

BUANAINDONESIA. CO.ID, SUBANG – Sejumlah aktivis di Subang Jawa Barat mempersoalkan maraknya Galian C yang dianggap liar. Aktivis disini mencatat, ada sedikitnya 8 tambang yang dianggap ilegal beroperasi di Subang.
Ketua Hijau Lestari Indonesia (HLI) Jhon Effendi, didampingi Ketua ormas Gabungan Investigasi Antar Lembaga (GIVAL) Subang, Daus, mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusurannya, terdapat sedikitnya delapan aktivitas galian C, baik berupa tanah merah, pasir maupun batu yang beroperasi di wilayah Subang dan seluruhnya tidak mengantongi izin alias ilegal.
“Catatan kami, ada sekitar delapan galian C ilegal yang beroperasi di Subang tapi tidak ditindak oleh instansi berwenang dari Pemprov Jabar, padahal keberadaannya merusak lingkungan,” ujar Jhon, Senin, 19 Maret 2018.
Dia mengaku, sudah melaporkan persoalan ini kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat pada akhir Januari 2018 lalu.
“Tapi hasilnya nihil, sampai sekarang enggak ada respon, enggak tindakan dari Pemprov untuk menertibkan itu,” ucapnya.
Karena tidak kunjung direspon proaktif oleh Pemprov Jabar, pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi agar segera ditindak tegas.
“Yang jelas untuk Kabupaten Subang dampaknya (galian C ilegal) sangat banyak dan tidak ada pemasukan apa-apa kepada Pemda, karena untuk perizinan sudah diambil alih provinsi,” ucap Jhon.
Sementara, Daus menyebut, sejumlah galian C ilegal sempat ditutup pada 2014 silam. Namun hingga kini, tidak terlihat ada upaya untuk memperbaiki bekas-bekas galian tersebut. Bahkan beberapa diantaranya ada yang kembali beroperasi.
“Padahal dampak galian C ini sangat serius bagi timbulnya kerusakan lingkungan, seperti abrasi, pendangkalan sungai, debit air sungai naik drastis, berkurangnya lahan produktif pertanian, serta kerusakan jalan, termasuk ekosistem sampai pada rawan bencana alam. Buktinya, ada bekas galian ilegal yang longsor di daerah Kasomalang hingga merugikan warga lainnya termasuk lahan pertanian,” imbuh aktivis ini.









