

BUANAINDONESIA.CO.ID, Bandung – Badan Geologi menyebut perlu adanya regulasi yang mengatur pengusahaan sumber daya air. Ini dianggap sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi krisis air di Indonesia.
Kepala Bidang Air Tanah Badan Geologi, Wahyudin menjelaskan kebutuhan air akan terus meningkat bagi masyarakat. Untuk pemenuhan kebutuhan air masyarakat tersebut, Badan Geologi mempunyai program pelayanan air bersih di daerah sulit air melalui pengeboran air tanah. Badan Geologi dalam hal ini memiliki tugas penting dalam pengelolaan air tanah.
” Geologi dalam hal ini memiliki peranan penting sebagaimana tertuang dalam UU nomor 11 tahun 1974 tentang pengairan sebagai landasan utama. Dalam hal ini kami melihat air tanah dominan menjadi pemenuhan air bagi masyarakat, karena kurangnya air dari PDAM tersebut dan adanya beberapa permasalahan pengelolaan air,” ujar Wahyudin, Senin 19 Maret 2018 pada konferensinya.
Wahyudin mengatakan, beberapa permasalahan pengelolaan sumber daya air disebabkan dengan adanya konflik penggunaaan sumber air, perkembangan jumlah penduduk, industri yang cenderung naik, kepastian hukum yang tidak tegas, pengawasan dan pengendalian tidak terlaksana secara optimal serta tidak sinkron dengan perencanaan penataan ruang.
Masih kata Wahyudin, pasokan air sendiri bisa didapatkan dari PDAM, KMDK, Air Tanah, Air Permukaan dan Air Hujan yang mana air tanah sampai saat ini masih dominan digunakan oleh masyarakat di Indonesia. Sementara persentase layanan PDAM sesuai survei yang dilakukan oleh Badan Geologi sebanyak 63% digunakan oleh Rumah Tangga.
” Berdasarkan survei kami, 63% Air dari PDAM masih untuk Rumah Tangga. Tapi hal itu belum memenuhi kebutuhan air di masyarakat. Beberapa regulasi pengelolaan air tanah di Indonesia sudah diterbitkan, tapi belum ada penegasannya. Maka seharusnya ada pengaturan yang menegaskan atau mengatur tentang pengusahaan sumber daya air ini,” jelas Wahyudin.
Badan Geologi memiliki Peta zona konversasi air tanah yang merupakan salah satu produk utama. Dalam peta ini menunjukkan tingkat kerusakan air tanah baik secara kualitas maupun kuantitasnya. Cekungan Air Tanah (CAT) sudah ditetapkan oleh Menteri ESDM dalam Permen Nomor 2 tahun 2017, beberapa CAT terutama di kota besar sudah menunjukkan tingkat kerusakan yang berarti, seperti di Jakarta, Serang-Tangerang, Bandung-Soreang ( Kota Bandung dan sekitarnya).









