BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Kepala Desa. Cikarang Dudung mengajukan pengunduran diri sebagai Kepala Desa, hal itu Ia lakukan sebagai syarat menyalonkan diri di Pemilihan Legislatif Tahun 2019.
“ya Saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Kepala Desa Cikarag, ini dilakukan karena salah satu psyarat pencalonan Anggota legislatif di Pileg 2019,”Kata Dudung Kamis 16 Agustus 2018.
Ditambahkan Dudung, saat ini Surat pengajuan pengunduran diri disebagai Kepala Desa Cikarag sudah diserahkan ke Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa(DPMD), “Saya tinggal menunggu SK pemberhentian dari Bupati Garut H. Rudy Gunawan”. tambah Dudung.
Sementara itu saat dihubungi melalui Telepon Seluler Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Asep Mulyana membenarkan adanya surat pengunduran diri dari Kepala Desa Cikarag dan Saat ini Surat Pengajuannya sudah berada di Bagian Hukum Setda Garut”. ya benar Kades Cikarag mengajukan pengunduran diri karena mengikuti Pileg 2019 sebagai Calon Anggota Legislatif,saat ini surat nya sudah di Bagian Hukum Setda Garut,”Ujar Asep Mulyana.
Dijelaskan Asep Mulyana, masa tugas Kepala Desa Cikarag akan berakhir seiring keluarnya Surat Pemberhentian Kepala Desa yang ditandatangain oleh Bupati Garut, selanjutnya Bupati Juga akan mengeluarkan Surat Pengangkatan Pejabat Sementara yang bisanya di Jabat oleh Pegawai Kecamatan, “jadi Sepanjang Surat Pemberhentian Kepala Desa belum dikeluarkan Bupati Garut, Kepala Desa Cikarag masih menjabat sebagai Kepala Desa’. jelas Kabid Pemdes Asep Mulyana.
Pria Yang akrab di sapa Asmul ini melanjutkan, untuk Kepala Desa yang Jabatannya kurang dari 1 Tahun tidak akan mengangkat PAW Kades, sehubungan di pertengahan Tahun 2019 Akan diselenggarakan Pilkades Serentak. “Seperti hal nya untuk Desa. Cikarag yang akan disertakan pada Pilkades 2019, jadi tidak ada PAW disana hingga Pilkades Serentak 2019”. pungkas Asep Mulyana.








