Kapolres : Netralitas Polri Sesuai UU No 2 Tahun 2002

43.384 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Merebak isu adanya pengarahan Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP ) Budi Satria Wiguna kepada Jajaran Kapolsek wilayah Garut untuk mendukung Pasangan Capres No 1 yang keluar dari pengakuan Mantan Kapolsek Pasirwangi Ajun Komisaris Polisi Sulman Aziz, dibantah langsung oleh Kapolres Garut.

AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, menjelang pelaksanaan pemilu, dirinya setiap bulan memang selalu mengadakan brifing. Namun, kata Budi, brifing tersebut tujuannya hanya untuk menganalisa dan mengevaluasi tugas-tugas kepolisian terkait pengamanan pemilu.

Advertisement

Apalagi, kata dia, Polres Garut memiliki 33 kapolsek yang membawahi 42 kecamatan.

“Kepada para kapolsek dan jajaran lainnya di Polres Garut, kita selalu menyampaikan peta kerawanan jelang pemilu. Selain itu, saya juga selalu sampaikan terkait peta kerawanan konflik yang terdapat di wilayah hukum Polres Garut, bukan penggalangan yang dituduhkan Mantan Kapolsek Pasirwangi ” ujar Budi saat ditemui di rumah dinasnya, Minggu malam 31 Maret 2019

Hal itu, sambung Kapolres, penting disampaikan kepada para kapolsek mengingat berdasarkan pengalaman sebelumnya, di Garut terdapat 4 ribu lebih TPS yang terdapat kerawanan konflik. Apalagi di Pilpres ini, di Garut jumlah TPS bertambah drastis naik hampir 200 persen.

“Hanya itu yang saya tekankan dalam setiap kali pertemuan dengan para kapolsek. Sama sekali tak ada perintah untuk menggalang guna pemenangan salah satu pasangan capres-cawapres,” bantah Budi.

Budi Satria Wiguna menyatakan sesuai Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara, anggota Polri harus netral dan tidak boleh turut serta dalam politik praktis, adapun arahan yang selalu disampaikan terkait kamtibmas dan kondusifitas wilayah polsek masing – masing.

“Sudah jelas netralitas anggota polri sesuai pasal 28 UU 2/2002 dan TR arahan untuk netralitas juga sudah sangat jelas, jadi tidak mungkin saya melakukan itu ” tegasnya

Hal yang sama dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, membantah pernyataan mantan Kapolsek Pasirwangi, AKP Sulman Azis, yang mengaku diarahkan Kapolres Garut untuk menggalang dukungan bagi Joko Widodo dalam Pilpres 2019.

“Tidak benar informasi tersebut,” ujar Trunoyudo yang dikutip dari media online.CNNIndonesia.com, Minggu

Trunoyudo menyampaikan dalam Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara, anggota Polri harus netral dan tidak boleh turut serta dalam politik praktis.

“Sudah jelas netralitas anggota polri sesuai pasal 28 UU 2/2002 dan TR arahan untuk netralitas juga sudah sangat jelas,” katanya.


Sementara terkait mutasi Sulman ke Polda Jabar, menurut Trunoyudo, adalah mutasi biasa yang rutin dilakukan di tubuh Polri.

Saat ini, Sulman dimutasi ke fungsi Direktorat Lalu Lintas sebagai salah satu kepala unit di Polda Jabar sesuai Surat Telegram 499/II/Kep/2019 tentang mutasi rutin personel Polri.

“Yang bersangkutan sudah menjabat lebih kurang hampir dua tahun (sebagai kapolsek) dan jabatan adalah amanah. Semua jabatan ada batasannya,” ucapnya.

Sebelumnya mantan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Aziz sempat mengadu ke lembaga bantuan hukum Lokataru Jakarta, Sulman menyebut pernah mendapat perintah dari atasannya untuk memenangkan Capres 01 Jokowi-Ma’ruf di Pemilu 2019. Sulman mengaku pernah diminta memetakan pemilih di wilayahnya. Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna meminta mendukung pasangan 01 saat menggelar rapat. Jika paslon 01 kalah di wilayahnya, maka diancam mutasi.

“Saya ga tahu apakah perintah itu secara estafet dari atas atau tidak. Yang jelas saya diperintahkan oleh beliau (Kapolres Garut). Kami diperintahkan mendukung paslon 01 dan ada ancaman juga kalau seandainya paslon 01 di wilayah masing-masing kalah,” ucap Sulman saat menggelar konferensi pers di Kantor Lokataru, Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (31/3/2019).