Kasus Miras Oplosan Maut Di Hari Jadi Kabupaten Bandung

19.647 dibaca
Bupati Bandung Dadang Naser bersama unsur Muspida Kab Bandung saat upacara Hari Jadi Kab Bandung ke-377 di Lapang Upakarti Soreang, Jumat 20 April 2018. (BUANAINDONESIANETWORKS/Ahmad Sugriwa)


BUANAINDONESIA.CO.ID, KAB BANDUNG – Kasus miras oplosan maut yang banyak menelan korban jiwa, khususnya masyarakat Kab Bandung saat ini telah terungkap oleh pihak kepolisian. Alhasil dengan terungkapnya kasus tragis ini dianggap sebagai kado manis di HUT ke-377 Kab Bandung. Bupati Bandung Dadang M Nasser mengakui terungkapnya kasus minuman keras (miras) oplosan maut di Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung merupakan kado manis bagi Hari Jadi Kabupaten Bandung yang ke-377 yang jatuh pada Jumat 20 April 2018 ini. Bupati juga tak segan-segan menyebut dan menduga ada oknum yang bermain di pengadilan.

“Ya, kita ambil positifnya saja, dengan terungkapnya kasus miras oplosan ini bisa menjadi kado manis di Hari Jadi Kabupaten Bandung ke-377 ini. Korbannya terungkap, barang bukti mirasnya terungkap, bahkan pabrik ilegalnya pun terungkap di Cicalengka termasuk pelaku utamanya tertangkap. Kami apresiasii atas kerja keras Polri dalam pengungkapan kasus ini,” ucap bupati kepada wartawan, usai menjadi inspektur upacara HUT Kabupaten Bandung ke-377 di Lapangan Upakarti Soreang, Jumat 20 April 2018.

Advertisement

Menurutnya, selama ini Pemkab Bandung melalui Satpol PP tak henti-hentinya menggelar razia dan menyita miras ilegal untuk kemudian memusnahkannya. Bahkan Dadang mengungkapkan tahun lalu pihaknya pernah berseteru dengan Pengadilan Negeri Bale Bandung akibat adanya putusan majelis hakim yang memenangkan pemilik gudang miras di Kecamatan Ciwidey.

Dalam putusannya, majelis hakim meminta agar Pemkab Bandung mengembalikan barang bukti miras hasil sitaan dengan alasan miras tersebut memiliki izin edar dari salah satu kementerian.

“Malah mohon maaf waktu itu saya sempat ngadat agar Satpol PP tidak mengembalikan barang sitaan miras seperti putusan pengadilan. Jelas saya larang untuk dikembalikan, sebab miras ini sangat membahayakan masyarakat Sekali pun mereka punya izin edar dari pusat, tapi kan kami tidak pernah memberikan izin, apalagi IMB untuk gudang miras di Ciwidey sama sekali kami tidak akan berikan,” beber Dadang.

“Tapi kalau ada oknum pemda yang bermain dalam peredaran miras ini, saya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap oknum pemda tersebut,” tandasnya.