

BUANAINDONESIA.CO.ID, KOTA BANJAR, – Dinas Koperasi Usaha kecil menengah dan perdagangan Kota Banjar, Jawa Barat sudah memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal. Meski belum memiliki alat dan keterbatasan SDM UPTD ini bertugas untuk memberikan pelayanan pengujian berbagai alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya.
Hampir satu bulan UPTD Metrologi Dinas ini melayani tera dan tera ulang terhadap masyarakat yang memiliki timbangan dan SPBU. Namun sayangnya UPTD metrologi Kota Banjar harus meminjam ke UPTD metrologi Tasikmalaya. Tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala dan ukuran yang dipakai dalam perdagangan.
“Pengujian ini penting untuk memastikan akurasi setiap alat ukur, alat takar dan alat timbang. Terutama alat ukur yang digunakan untuk usaha. Seperti tarif taksi, iuran seperti air PDAM, Jembatan timbangan, dan SPBU itu harus diuji keakuratannya. Harus ditera setahun sekali,” Tutur H. Basir S.p MP. Sekertaris Dinas Koperasi Usaha kecil menengah dan perdagangan Kota Banjar, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat siang, 20 April 2018.

Sebelumnya, kewenangan pengujian berada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat. Namun sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan tersebut berpindah kepada pemerintah kota/kabupaten.
“Kita belum mempunyai alat tera dan tera ulang, rencananya tahun 2019 nanti akan dianggarkan. Dan akan menambah Sumber Daya Manusia (SDM) di UPTD metrologi masih minim.” terangnya.









