BUANAINDONESIA, BANDUNG- Kasus yang baru pertamakali terjadi di Indonesia, kembali disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Bandung. Seorang calon RW di kelurahan Braga Kota Bandung menggugat SK Lurah disana. Si penggugat, Adhi Guntara, mengiginkan pemilihan RW yang digelar 4 Januari 2017 dianggap menyalahi Perda dan Peraturan Walikota ( Perwal ) Bandung.
Pengacara penggugat, Dicky Ahmad SD, SH mengatakan gugatan ini menyasar pada pemilihan ulang, bukan pada ambisi kliennya yang ingin menjadi ketua RW. Gugatan ini juga menyoal pada keinginan masyarakat yang ingin segala peraturan dan perundang-undangan ditegakkan.
” Lurah saat dikonfirmasi soal itu, terlihat sekali dia tidak memahami soal LKK ( Lembaga Kemasyarakatan dan Kelurahan ). Telah melalui tahapan konfirmasi, somasi, apa boleh buat, harus kami bawa ke pengadilan. Saya sangat menyayangkan pemahaman soal tata kelola pemerintahan, perundang – undangan, beliau kurang memahami. Ini mungkin bagi awam masalah sepele, hanya jabatan RW, tapi bukan itu, semua itu ada aturan mainnya, Targetnya bukan klien kami jadi Ketua RW, Bukan itu, tapi diulangnya pemilihan , pakai aturan,” kata Dicky, Rabu, 3 mei 2017.
Dicky membenarkan bahwa permasalahan ini pernah dimusyawarahkan, namun tidak ada penyelesaian
” Dalam musyawarah warga, DPT nya 408 orang, yang datang itu hanya 25 orang, kebanyakan, staf kelurahan, muspika, bahkan ada yang datang, menandatangani kehadiran tapi bukan warga RW 06 Kelurahan Braga. Dalam Perwal ( Peraturan Walikota ) jelas semua, sudah diatur. Kelurahan sebagai pembina LKK harus melakukan pembinaan. RW lama itu ada kocoran dari APBD, tapi tidak ada laporan yang jelas sebagaimana diamanatkan di Perwal 246. kalau tidak sesuai, ya apa namanya?, ini biar jadi pembelajaran ” papar Dicky
Kata Dicky, ada juga kejanggalan lain yang dilakukan Lurah
” SK no 38 tahun 2016 soal pengangkatan dan pemberhentian RW sudah tidak jelas, kok pemilihan bulan Januari 2017, SK ditandatangani lurah keluar Desember 2016, bagaimana menurut teman-teman, ada apa ? . Lalu ditengah-tengah sidang gugatan berlangsung, Lurah mengakui sudah mengganti SK itu dengan SK baru nomor 07 tahun 2017 dikeluarkan tanggal 22 Januari 2017. SK baru kok bisa keluar tanpa ada pencabutan SK sebelumnya. Disini banyak (kejanggalan), ” sambung Dicky
Sementara itu, Lurah Braga mengatakan pihaknya sebenarnya tidak faham apa yang menjadi gugatan penggugat.
” Alasannya ( pengugat) yang jadi panitia adalah pengurus RW lama, sebetulnya sudah selesai karena sudah ada musyawarah di kelurahan dan ditandatangani oleh dia, saya tidak tahu apa maksud dari gugatan ini,” Yunika Wihastini, lurah Braga








