Harapan Besar FAGAR Di Momentum Hardiknas

18.694 dibaca

BUANAINDONESIA, GARUT – DPP Forum Aliansi Guru Dan Karyawan Kabupaten (FAGAR) Garut berharap adanya peningkatan kesejahteraan karena kesejahtraan honorer sangat kurang dan ini bertolak belakang dengan aturan yang tertuang dalam UU 45 pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kesejahteraan yang layak, selama ini bisa di katakan kurang dari layak kesejahtraan guru honorer, mudah-mudahan pemerintah terus memperhatikan guru honorer yang sama-sama ikut melaksanakan UU yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Cecep Kurniadi, S.Pd.I Ketua DPP Fagar Garut Rabu 3 Mei 2017 mengatakan berharap perubahan status kebijakan pemerintah pusat sekarang terutama yang dilakukan oleh DPR RI yang sedang merevisi UU ASN

Advertisement

” Ini membuka peluang besar bagi guru-guru honorer  terutama yang mengabdikannya sudah lama karena yang ini sebagai inisiatif dari DPR RI. Alhamdulillah revisi UU ASN sudah disyahkan hari ini, point penting dari revisi ini adalah terakomodirnya pengangkatan PNS dari tenaga honorer baik K2 ataupun non Kategori, seperti tertuang dalam pasal 131A sebagaimana berikut:

Pasal 131A

(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

(3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.” Mudah2 d tahun ini bs d sahkan dan bisa berjalan secara lancar

Lanjut Cecep Kurniadi, S.Pd.I terlebih menyikapi dalam hal pakaian yang di bedakan oleh pemerintah mohon di kaji ulang karena amanat dari perbub 11 tahun 2011 kewajiban tidak di bedakan bahkan harus sama” katanya