BUANAJABAR.COM PANDEGLANG – Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil membekuk UN (36) warga Kampung Sarisi, Desa Mekarjaya yang diduga oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lebak yang sedang asik menggunakan narkoba jenis sabu disalah satu tempat hiburan di Desa Bama, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Rabu, 28 Desember 2016 sekira Pukul 23.00 WIB.
Dalam penggerebekannya, Satresnarkoba mengamankan satu bungkus pelastik bening berisi narkoba jenis sabu beserta alat hisap atau bong dan dua buah handpone berbagai merk.
Dari data yang berhasil dihimpun, kegiatan penangkapan pelaku tersebut hasil dari operasi lilin kalimaya 2016 yang dilakukan Polres Pandeglang dalam rangka mengamankan perayaan natal dan tahun baru 2017 kemarin. Dari hasil pendalaman yang dilakukan Satresnarkoba, barang yang didapatkan pelaku berasal dari YH (40) warga Kampung Kaduhauk, Desa Kaduhauk, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak dan langsung dilakukan penangkapan dikediamannya pada Kamis ,29 Desember 2016, Pukul 05.00 WIB pagi serta berhasil mengamankan lima bungkus plastik bening berisi narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Oka Nurmulia Hayatman membenarkan, penangkapan UN tersebut hasil dari operasi lilin kalimaya 2016 yang dilaksanakan Polres Pandeglang sebelum menjelang tahun baru.
“Berdasarkan hasil razia yang dilakukan jajaran Polres Pandeglang berhasil menangkap tersangka UN yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu disalah satu tempat hiburan di Pandeglang dan diamankan satu bungkus pelastik bening berisi narkoba jenis sabu beserta alat hisap atau bong,” tegas Oka, kepada awak media ketika ekpos pelaku narkoba diruangan kerjanya, Selasa, 3 Januari 2017.
Dari hasil pendalaman yang pihaknya lakukan, UN mendapatkan barang haram tersebut dari temannya, yakni YH dan langsung dilakukan penangkapan dikediamannya di Kabupaten Lebak.
“Pada hari itu juga kami langsung melakukan penangkapan terhadap YH dan kami berhasil mengamankan lima bungkus plastik bening berisi narkoba jenis sabu,” katanya.
Ketika ditanya bahwa UN tersebut diduga oknum kades di Kabupaten Lebak, Oka mengaku bahwa hal itu belum bisa dipastikan lantaran masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman.
“ Menurut informasi yang kami terima, UN itu merupakan salah satu aparatur desa di Kabupaten Lebak atau bukan kami belum tahu pasti tentang kebenarannya, namun persoalan itu masih dilakukan pendalaman,” dalihnya.
Kata Oka, dari hasil pengembangan terhadap kedua pelaku tersebut bahwa narkoba jenis sabu yang didapatkannya itu diduga didapatkan dari salah satu temannya yakni Ika yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ika yang menjadi DPO itu masih kami lakukan pengejaran. Mudah-mudahan secepatnya bisa segera kami amankan,” terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, UN dikenakan hukuman Pasal 112 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kalau untuk YH dikenakan hukuman Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Kedua tersangka itu diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua belas tahun,” ujarnya.










