Kembangkan Kasus Rohadi, KPK Kembali Sambangi Indramayu

14.776 dibaca

INDRAMAYU, BuanaJabar.com – Kasus Rohadi yang mencuat pada saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat dirinya menerima uang suap senilai 250 juta rupiah dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatulah dan pengacaranya Berthanatalia serta Kasman.

Uang suap yang diberikan kepada Rohadi dimaksudkan untuk memengaruhi putusan perkara pencabulan yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil. Dalam perjalanannya, Rohadi diduga tak hanya bermain dalam kasus Saipul Jamil namun dirinya sering bermain dalam kasus-kasus lain.

Advertisement

Guna pengembangan kasus Rohadi, Penyidik KPK Kamis 14 September 2016 kemarin kembali melakukan penyelidikan terkait aliran dana yang didapat Rohadi. Penyidik KPK memeriksa sejumlah kuwu dan pejabat di tingkat Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu Jawa Barat.

Selain menjadi tersangka kasus suap dari keluarga Saipul Jamil, Rohadi juga dijerat pasal gratifikasi. Karena itu, penyidik KPK juga sudah menggeledah beberapa rumah dan apartemen milik Rohadi dan orang-orang dekatnya.

Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Rohadi memang diduga menerima gratifikasi saat masih menjadi panitera di PN Jakarta Pusat maupun PN Bekasi.

Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 11 atau pasal 12 huruf B UU Tipikor, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Salah satu gratifikasi yang diduga diterima Rohadi ialah sebuah mobil. KPK juga menyita mobil Rohadi pasca penetapan tersangka gratifikasi. Mobil Toyota Yaris itu disita setelah KPK menggeledah aparteman Rohadi di Kelapa Gading Jakarta.

Di Indramayu KPK menggeledah rumah pribadi Rohadi di Desa Cikedung Lor, Indramayu. Tak hanya itu, tim KPK juga menggeledah rumah orang dekat Rohadi serta kantor Kecamatan Cikedung sekaligus rumah dinas Camat H Darim yang juga kakak kandung Rohadi.