BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Pajak merupakan satu kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia, penghasilan pajak negara sangat dibutuhkan demi kemajuan pembangunan Indonesia, namun tidak demikian di kabupaten Garut, ada sebagian Kepala Desa yang masih belum sadar pentingnya membayar Pajak yang bersumber dari Dana Desa maupun sumber dana lainnya yang diwajibkan untuk membayar pajak sebelum anggaran itu digunakan.
Bupati Garut mengatakan, ada beberapa desa yang dengan terpaksa Pemerintah Kabupaten Garut melakukan pemblokir karena ada tunggakan pajak yang tidak dibayarkan dari kewajiban pembayaran pajak.
” Ada kurang lebih 15 desa yang Rekeningnya kita blokir sementara, tetapi update hari ini tinggal 6 desa lagi yang kita blokir untuk segera melunasi pajaknya, tapi sebenarnya kecil 6 desa dari persentasi 442 desa di kabupaten Garut, namun kewajiban ya harus dipenuhi juga oleh Kepala Desa” kata Bupati Garut, Selasa 10 Desember 2019.
Masih kata Bupati, saat ini Pemkab Garut telah mengeluarkan Intruksi Bupati terkait ketaatan membayar pajak bagi kepala desa, bahwa ketika para desa menerima dana ADD dan DD, pihak desa melalui bendahara harus langsung memotong untuk membayarkan kewajiban pajaknya untuk disetorkan ke kas negara.
” Maunya sih kami dipotong dulu, tapi tidak bisa kan, harus masuk ke kas desa dulu, baru dari bendahara penyetorkan, harapan dengan adanya Intruksi Bupati ini, bisa lebih memperhatikan dan taat untuk membayar pajak ke negara” papar Bupati Rudy.
Hal ini diperjelas oleh Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyakat dan Desa ( DPMD ) Garut Asep Jaelani, menurutnya, seperti apa yang disampaikan Bupati Garut terkait pemblokiran sementara rekening desa bagi penunggak pajak telah dilakukan, sampai saat ini ada 6 desa lagi yang masih terblokir sementara.
” Mereka harus menyelesaikan dulu kewajiban pembayaran pajaknya, tinggal 6 desa lagi menurut data dari Pajak Pratama dan mereka telah bersedia untuk menyelesaikannya denga pihak Pajak Pratama” tutur Asep Jaelani.










