
BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Dua orang yang ‘ kepergok ‘ merangkap pekerjaan sebagai anggota PPK ( Panitia Pemilihan Kecamatan ) dan PKH ( Program Keluarga Harapan ) akhirnya mengundurkan diri.
Kepala Sub Bagian Hukum KPUD Garut Dudung Dulkifli membenarkan adanya pengunduran diri anggota PPK tersebut
” Benar ada Dua Surat yang kami terima dari anggota PPK yang mengundurkan diri,”ujar Dudung hal itu disampaikan Dudung saat ditemui di kantornya Rabu, 8 November 2017.
Lanjut Dudung, untuk pengganti mereka yang mengundurkan diri secara aturan KPU harus mengangkat PAW untuk mengisi kekosongan itu,
“secara mekanisme kita harus mengangkat PAW PPK penganti mereka yang mengundurkan diri,”jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah media massa memberitakan permasalahan rangkap jabatan petugas PKH yang juga menjadi Anggota PPK, Hal ini terungkap saat salah seorang peserta Seleksi PPK membeberkan adanya ketidakberesan dalam perekrutan calon anggota PPK, PANWAS dan PPS oleh KPU belum lama ini. Berdasarkan Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia No. 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten Kota maka setiap Pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan.











