Sukabumi, Buanaindonesia.com – Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi mengecam siapa saja oknum petugas Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Kabupaten yang mengutip biaya nikah tidak wajar dari ketentuan yang sudah di terapkan sesuai aturan, maka akan dikenai sanksi berat hingga berupa rekomendasi pencopotan jabatan.
Demikian hal itu ditegaskan Kemenag Kabupaten Sukabumi H. Hilmy Riva’i menyikapi tudingan adanya oknum petugas pencatat nikah dilapangan mengutif biaya pernikahan melebihi kewajaran.
“Pokoknya kami minta agar siapa saja yang merasa dirugikan oleh ulah-ulah oknum petugas pencatat nikah di kantor urusan agama (KUA), karena mengutif biaya melebihi ketentuan laporkan saja kepada kami. Kami pun sesuai ketentuan akan memberikan tindakan tegas, ” jelas Hilmy Riva’i ,Selasa (27/01).
Hilmy meminta kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum petugas agar bisa melaporkannya serta menunjukan bukti-bukti otentik penyimpanganya.
“yang jelas bila terbukti ada oknum KUA yang melanggar ketentuan kerja sebagai aparatur pelayanan masyarakat, maka akan dikenai sanksi sesuai ketentuan-ketentuan yang ada, ” katanya.
Pihaknya berjanji tidak akan memberikan tolerensi sedikit pun kepada oknum yang telah melanggar ketentuan kerja, maka akan dikenai sanksi indispliner.
“Sanksi yang bakal dikenakan tentunya disesuai dengan tingkat pelanggaran-pelanggarannya. Sanksi yang bakal dikenakan bisa berupa sanski ringan, sedang atau berat, ” katanya.
Hilmy menegaskan sanksi yang sudah disiapkan kepada oknum petugas KUA yang melanggar ketentuan kerja, bisa saja berupa sanksi berat berupa penurunan gaji, penonjaban jabatan atau pencoptan jabatanya.
“Ini bukti kami tidak akan main-main serta tidak ada pembiaran terhadap oknum pelaku yang terbukti melanggar displin kerja, ” tandasnya.
Hilmy mengaku sangat prihatin bila memang dilapangan ada praktik praktek penarikan biaya nikah oleh petugas penyuluh KUA dilapangan yang melebihi kewajaran.
“Padahal sesuai ketentuan mengenai tarif biaya pernikahan sudah jelas-jelas diatur, seperti diatur dalam PPRI nomor 19/2015, biaya pernikahan yang dilaksanakan dikantor KUA pada jam kerja sama sekali dikenai biaya, artinya nol persen, ” ungkapnya.
Berbeda bila sipemohon meminta petugas melakukan pencatatan pernikahan dirumah sipengantin dirumah, sesuai aturan dikenai biaya sebesar Rp 600 ribu rupiah.
“Jadi bila mengacu pada aturan atau mekanisme pernikahan sudah sangat jelas. Selain proses pernikahan dikantor KUA sangat mudah, tanpa biaya alias gratis dan relatif cepat, ” katanya.
Hanya saja, la menambahkan namun saat ini mayoritas masyarakat khususnya di Kab. Sukabumi kerap melakukan prosesi pernikahan dirumahnya.
“Dari catatan kami selama 2015 lalu, dari 32 ribu pasangan menikah hampir 70 persen melakukan prosesi pernikahan dirumahnya masing-masing, ” katanya.
Mayoritas keluarga pasangan menikah yang meminta melakukan prosesi pernikahan dirumah atas dasar kemauan atau keinginan mereka sendiri. Padahal sebelumnya petugas telah menyarankan agar bisa melaksanakan pernikahan di KUA.
“Hanya saja mereka beralasan karena kesakralan pernikahan lebih apdol diselanggarakan dirumah. Kendati tadi itu, mereka harus dikenai tarif biaya pernikahan sesuai ketentuan sebesar Rp 600 ribu rupiah, ” katanya.
Sedangkan sisanya 30 persen, terang Hilmy, hampir sebagian dilaksanakan akad pernikahan di KUA disekitar wilayahnya masing-masing.
“Hanya saja mengenai keinginan prosesi pernikahan dilaksanakan dirumah atau di KUA, semua tergantung keinginan sikeluarga pasangan menikah masing-masing” Ucap Hilmy








