Ketua DPRD Copoti Alat Peraga Kampanye Milik Calon Walikota Bogor

11.911 dibaca
APK milik para calon walikota dan wakil wali kota Bogor dicopoti ketua DPRD Bogor tanpa alasan yang jelas. Panwaslu Bogor masih selidiki kasus ini.

BUANAINDONESIA.CO.ID BOGOR-Ketua DPRD Kota Bogor, Untung W. Maryono, mencopoti alat peraga kampanye milik tiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor, yakni nomor urut 1 Ahmad Ru’yat-Zaenul Mutaqin, nomor urut 2 Edgar Suratman-Sefwelly, dan nomor urut 3 Bima Arya Sugiarto-Dedie Abdul Rachim.

Advertisement

Pencopotan secara paksa tiga Alat Peraga Kampanye (APK) berupa umbul-umbul paslon tersebut, praktis mendapat respons negatif dari masing-masing tim paslon. Bahkan, kasus ini kini dalam penanganan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bogor.

Ketua Panwaslu Kota Bogor, Yustinus Elias Mau, yang dikonfirmasi Selasa (6 Maret 2018) mengatakan, kasus pencopotan APK resmi dari KPU Kota Bogor tersebut sedang didalami oleh pihaknya.

“Lagi ditelusuri dan dikaji di tingkatan Pengawas Kecamatan Bogor Selatan,” tegasnya.

Mengenai pengrusakan APK, kata Yustinus Elias Mau, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2017.

“Terkait kasus ini, ada mekanisme penyelesaian dan kami sedang proses penyelesaian itu,” tandasnya.

Menurut keterangan saksi, Dede Apriyadi seorang anggota Polmas, dan Amung penjaga Kantor Kelurahan Mulyaharja, pencopotan APK oleh Ketua DPRD itu ditemani empat orang rekannya.

“Kejadiannya Senin dini hari sekira pukul 02.30 WIB. Saat itu, kami sedang berjaga piket di Kantor Kelurahan Mulyaharja. Sebelum kejadian, pelaku pun sempat menanyakan kepada saksi kenapa hanya umbul-umbul paslon nomor 4 saja yang rusak,” ungkap Dede.

Kala itu, saksi (Dede) mencoba menghubungi Ketua PPS Mulyaharja, Oji Apandi, namun dilarang oleh pelaku. Malah saat pencopotan APK, Untung pun meminta disaksikan oleh para saksi (Dede dan Amung).

Menurut Ketua PPS Mulyaharja, Oji Apandi, tindakan tersebut sudah termasuk tindak pidana, karena melakukan suatu tindakan yang bukan kewenangannya.

“Saya telah menerima laporan dari dua orang petugas, bahwa telah terjadi penurunan secara paksa APK paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor yang berlokasi di Jalan Raya Cibereum, Mulyaharja,” ucapnya dalam berita acara kejadian yang telah disampaikan kepada ketua PPK Bogor Selatan serta ditembuskan kepada ketua KPU Kota Bogor.

Editor: NA