Kisruh Sengketa Hektaran Tanah Di Cimahi

42.030 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, CIMAHI –  Kisruh sengketa lahan tanah seluas 17.160 M2, milik Nyi Watin (Almarhumah). Tanah tersebut saat ini dikuasai hak warisnya Andi Ani Astiani yang lebih akrab dipanggil Ani (47 tahun), dengan Kohir nomor 446 Persil 42 yang terletak didaerah Jalan Sukarasa Nomor 40 kelurahan Citeureup kecamatan cimahi Utara kota cimahi. Namun tanah tersebut sudah beberapa tahun ini digugat proses hukum melalui Pengadilan Agama Soreang, oleh keluarga Mimi Aryah.

Menurut keterangan Ani, bahwa keluarga Mimi Arya hanya dimanfaatkan saja oleh H. Ashari untuk menggugat tanah milik Mamah Nyi Watin tersebut.

Advertisement

Pihak Ani tidak tinggal diam

“Karena saya memiliki surat-surat tanah milik Mamah Nyi Watin berupa kikitir kohir nomor 446 dan persil nomor 42, bahkan selama ini pajak tanah saya yang lunasi,” ujar Ani saat dikonfirmasi dilokasi tanah sengketa tersebut, Jalan Sukarasa Kelurahan Citeureup kecamatan cimahi Utara kota Cimahi.

Dengan geram, Ani pun merasa dipermainkan oleh pihak Pengadilan Agama yang akan mengeksekusi tanahnya beberapa waktu yang lalu, sebab menurut Ani, dari pihak Pengadilan Agama yang datang dengan pihak aparat kepolisian, Satpol PP dan TNI, tidak memiliki data yang kuat yang dimilikinya,

” Karena waktu saya tanya mereka saat akan mengeksekusi tempat ini, saat ditanya Kohir nomor berapa, memang benar 446, cuma saat saya tanya persil berapa yang akan dieksekusi, pihak Pengadilan Agama tidak bisa menjawabnya, ” terang Ani kesal.

Ani pun mengakui, bahwa dirinya bukan tidak menghargai proses hukum dari Pengadilan Agama, cuma Ani tidak menghargai dari isi proses eksekusi tersebut yang tidak benar keabsahannya.

Akhirnya Ani dengan pihak ahli waris lainnya, melakukan balik melaporkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan Pendaftaran Perkara Penetapan di Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 146/Pdt.G/2017/PNBB tanggal 21 agustus 2017.

“Namun saat sidang digelar, tidak ada satupun dari pihak Pengadilan Agama, dari pihak penggugat H Ashari dan Kepolisian, tidak menghadiri persidangan tersebut, akhirnya sidang diundur tanggal 28 September 2017,” ungkap Ani.

Sementara menurut Wakil Kepala Panitera pada Pengadilan Agama Cimahi Drs.Dedeng membenarkan masalah tanah sengketa antara  H.Ashari Djudansyah selaku penggugat kepada tergugat Andi Ani Astiani, bahwa berkasnya baru akan dilimpahkan kebagian pelelangan.

Namun saat Dedeng dikonfirmasi masalah kelengkapan berkas sudah P21 atau belum, Dedeng hanya menjelaskan, bahwa saat dilakukan pengeksekusian lahan,

” Dari kami yang jelas pada saat dilakukan pengeksekusian, kedua belah pihak sudah membenarkan posisi titik lahan yang akan dieksekusi, masalah kohir atau persil yang jelas bila sudah sesuai dengan data-data dikelurahan, maka dari itu kami lakukan pengeksekusian,” kata dia

Namun saat Dedeng disinggung bahwa pihak tergugat melakukan lapor balik kepihak Pengadilan Negeri Bale Bandung, saat Dedeng dikonfirmasi apa alasannya pihak Pengadilan Agama tidak menghadiri undangan persidangan di Pengadilan Negeri,

“Jujur saja, pihak kami tidak ada undangan persidangan dari pihak Pengadilan Negeri Bale Bandung, karena kami bukan pihak tergugat, ” jelas Dedeng.