Komisi D DPRD Garut Jadwalkan Memanggil Dinkes Garut, Ini Pasalnya

35.105 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) Karnoto akan memanggil Dinas Kesehatan kabupaten Garut guna mempertanyakan alasan terpendingnya Surat Izin Praktek Perawat ( SIPP ) mandiri yang sudah terjadi sejak tahun 2017 lalu, hal ini disampaikan Karnoto usai menjadi mentor dalam acara Seminar Kesehatan Etik dan Perlindungan Hukum Bagi Profesi Kesehatan di gedung Pendopo Garut, Minggu 22 September 2019.

Dikatakan Karnoto, ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya pertanyaan peserta seminar saat dirinya menjadi mentor dalam acara tersebut.

Advertisement

” Karena kompetensi saya sebagai anggota Legislatif hal ini perlu kita pertanyakan langsung ke Dinas terkait, untuk itu kami dari Komisi D DPRD Garut akan segera menjadwalkan untuk memanggil Dinas Kesehatan terkait masalah ini”, kata Karnoto.

Masih kata Kartono, keberadaan perawat dilindungi oleh aturan dan peraturan, diantaranya Permenkes No 26 Tahun 2019 dan Permenkes No 20 tahun 2016 bagi perawat Gigi.

” Jadi apabila terjadi penahanan atau terpendingnya SIPP ini harus ada alasan yang jelas dari Dinas Kesehatan kabupaten Garut” ujarnya.

Sementara itu Ketua Persatuan Terapi Gigi dan Mulut Indonesia ( PTGMI ) Lisda mengatakan, keterbatasan dokter Gigi di kabupaten Garut seharusnya menjadi momentum bagi keberadaan perawat Gigi yang siap membantu tugas mereka, serta membantu kesehatan masyarakat Garut.

” Namun yang terjadi, untuk membuka praktek mandiri , kami sangat kesulitan dengan terpendingnya Izin praktek mandiri dari Dinas Kesehatan kabupaten Garut” ungkap Lisda.

Untuk itu sambungnya, dengan niat baik anggota DPRD Garut Karnoto mempertanyakan hal itu kepada Dinas Kesehatan perlu kami apresiasi dan kita dukung.

” Semoga ini menjadi pintu masuk untuk kami para perawat Gigi bisa membantu praktek kesehatan bagi masyarakat Garut” pungkasnya.