Ribuan Masyarakat Desa Pasir Sedang Nyatakan Sikap

24.021 dibaca

BUANANINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG – Ribuan warga Desa Pasirsedang Kecamatan Picung menggelar pernyataan sikap untuk minta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tri Dharma Indonesia, hal tersebut dilakukan agar masyarakat yang menempati lahan pemukiman yang diduga di klaim oleh pihak Perhutani bisa menjadi hak milik masyarakat, dan mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) dari Pemerintah Daerah. Dalam acara tersebut di hadiri oleh Ormas ARUN seprovinsi Banten, Ketua DPP ARUN dan Mahasiswa dari Kampus UMJ Jakarta, UNPAM Tangsel, UNMA Pandeglang dan STKIP Rangkas Bitung.

Dari data yang dihimpun, luas tanah yang diduga milik Perhutani seluas 120 hektar yang telah lama ditempati oleh 527 kepala keluarga selama puluhan tahun, bahkan masyarakat telah menempati lahan tersebut selama 69 tahun.

Advertisement

Salah seorang tokoh masyarakat, Romli mengaku, dirinya bersama 527 kepala keluarga masyarakat lainnya sudah tinggal di tanah perhutani selama puluhan tahun. Namun, dirinya beserta masyarakat lainnya diminta pindah oleh pihak perhutani, sebab tanah tersebut diduga telah dikuasai oleh Perhutani. Oleh karena itu, dirinya meminta agar Pemerintah Daerah, bisa membantu masyarakat agar pihak perhutani tidak lagi mengklaim lahan yang sudah kami tempati puluhan tahun, dan Pemerintah dapat menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada masyarakat.

” Saya dan masyarakat sudah tinggal disini selama 69 tahun, kami ingin meminta SHM kepada Pemda, maka untuk membantu kami sekaramg ini,kami berikan kuasa kepada pihak LBH Tri Dharma, bahkan perjuangan kami juga di bantu oleh Ormas ARUN dan Mahasiswa dari Kampus UMJ Jakarta, UNPAM Tangsel, UNMA Pandeglang, STKIP Rangkas Bitung kata Romli, Minggu 22 September 2019.

Menurut Romli, selama dirinya tinggal di lokasi tersebut, pihak Perhutani tidak pernah melakukan aktivitas apapun, hanya ada kegiatan pergantian patok untuk perbatasan tanah. Sementara tidak ada penanaman atau kegiatan lain.

” Selama kami di sini, tidak ada tanda-tanda pengelolaan atau penggarapan apapun, paling pembenahan patok 4 tahun sekali, dan saya mewakili seluruh masyarakat Desa Pasir Sedang mengucapkan kepada Ormas ARUN dan Ketua DPP ARUN yang sudah datang dan kepada ade – ade mahasiswa yang juga turut membantu perjuangan kami” Ungkapnya.

Masih di lokasi yang sama, Direktur LBH Tridharma Indonesia, Bambang Ferdiansyah mengatakan, pihaknya akan mendatangi pihak Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia untuk mencari tahu status kepemilikan tanah.

” Kita akan datang kementerian sekretariat negara untuk mengecek apakah benar ini tanah Negara atau bukan” ucapnya.

Seusai mengetahui status kepemilikan tanah tersebut, Bambang mengaku akan mendatangi Pemda Pandeglang, agar menjadi pihak penengah dalam kasus sengketa tanah tersebut.

” Kuncinya ada di pemerintah daerah, jika tanah ini dikuasai oleh negara dan tidak dipergunakan oleh pemerintah, maka ini wajib dimiliki oleh masyarakat, apapun hasil pengecekan kami, kami dari LBH Tri Dharma akan terus memperjuangkan hak masyarakat” katanya.

Sementara itu, Humas Perum Perhutani (KPH) Banten, Asep Sanjaya mengatakan jika pihaknya belum bisa memberikan komentar apapun terkait status tanah tersebut.

” Saya belum mengetahui status tanah tersebut, paling besok mas, kami akan cek terlebih dahulu di kantor terkait statusnya,” singkat Asep saat dihubungi melalui telepon Celuler.