Raup Puluhan Juta Rupiah, Dukun Palsu Pengganda Uang Diciduk Polisi

15.210 dibaca

PANDEGLANG, BuanaJabar.com – Mengaku sebagai dukun sakti yang bisa menggandakan uang, seorang laki-laki paruhbaya berinisial ED, Jumat 09 September 2016 diringkus anggota Satreskrim Polres Pandeglang. ED yang merupakan warga Kampung Karoeng, Desa Margagiri, Kabupaten Pandeglang Banten, diamankan polisi setelah menerima laporan dari seorang warga Ciledug Tangerang, bernama Johny yang merasa ditipu oleh ED.

Korban yang jengkel karena sudah menyetorkan uang senilai 10 juta kepada tersangka dan tak kunjung mendapatkan uang yang dijanjikan, akhirnya melaporkan tersangka kepada polisi.

Advertisement

Kapolres Pandeglang AKBP Ary Satriyana mengatakan, sementara ini korban yang melapor baru berjumlah 7 orang dengan nilai kerugian antara 10 juta sampai 30 juta, tersangka menjanjikan korbannya jika korban menyetorkan uang senilai 10 juta maka bisa digandakan menjadi 8,7 miliar.

“Kasus ini akan kami kembangkan, siapa tahu ada dalang dibelakang tersangka ini, sampai saat ini tersangka mengaku seorang diri menjalankan aksinya,” kata Kapolres.

Akibat perbuatannya, ED kini harus mendekam ditahanan Mapolres Pandeglang dan teranca pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.