Polres Sukabumi Ungkap Traficking Lintas Provinsi

17.851 dibaca

SUKABUMI, BuanaJabar.com – Satuan Reserse kriminal Resor Sukabumi Jawa Barat melakukan gelar perkara tindak pidana perdagangan orang, Kamis 08 September 2016.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi AKP Gilang Prasetya menjelaskan kasus perdagangan orang ini diungkap atas laporan orang tua korban yang ditelpon dari pontianak.

Advertisement

Dua orang pelaku dari warga pontianak berinsial SN, 26 tahun dan N, 46 tahun kini ditahan di rutan Mapolres Sukabumi untuk mempertanggung jawab perbuatannya.

” Modus yang dilakukan pelaku mengiming-imingi korban akan pekerjaan di restoran Di malaysia dengan gaji 3 juta rupiah. Barang bukti yang disita dari pelaku berupa 6 tiket pesawat Jakarta Pontianak dan 6 paspor Lima orang korban warga Sukabumi dengan insial  DR 14 tahun, NA 25 Tahun, ET 22 tahun, JL 25 tahun dan RS 16 Tahun. Korban kini sudah kembali berkumpul dengan orang tuanya.Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 4 dan atau pasal 6, pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana
Perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ” Kata Gilang