BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Sabtu malam, 24 Februari 2018, redaksi menerima pesan singkat yang cukup mengejutkan . Pesan singkat melalui aplikasi pesan whatsapp itu menyebut, Polisi menangkap komisioner KPUD Garut, Ade Sudrajad dan ketua Panwaslu Garut, Heri Hasan Basri atas tudingan menerima suap gratifikasi untuk meloloskan salah satu calon dalam Pilkada Kabupaten Garut. Berikut pesan yang diterima redaksi.
Satgas Anti Money Politic Bareskrim Polri bergabung dengan Satgasda Jabar dan Polres Garut melakukan penangkapan terhadap komisioner KPUD Garut an. Ade Sudrajad dan Ketua Panwaslu Garut an. Heri Hasan Basri atas dugaan tindak pidana menerima suap/gratifikasi untuk meloloskan salah satu calon dalam pilkada kab. Garut melanggar pasal 11 dan atau 12 UU Tipikor dan atau pasal 3 dan 5 UU TPPU.
Barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih nopol Z 1784 DY. Saat ini kedua tersangka dalam perjalan menuju Mapolda Jabar. Penyidikan dilakukan oleh Satgasda Jabar.
Terkait ini, koresponden kami di Garut, Deden Solihin juga mencoba menghubungi Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna.
” Betul lagi ditangani Polda kang,” Ujar Budi.
Hingga berita ini diturunkan, KPUD Garut dan Panwaslu belum memberikan pernyataan resmi. Ketika didatangani Kontributor kami di Garut, fathan Muhazir, Sekretariat Panwaslu terlihat terkunci. Sedang Kantor KPUD Garut hanya didapati anggota kepolisian yang sedang berjaga.










