
BUANAINDONESIA.CO.ID, BOGOR -Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor akan segera melakukan Operasi Sisir Jemput Bola (OSJB). Dalam operasi ini, petugas akan langsung mendatangi lokasi-lokasi bangunan liar yang belum atau tidak memiliki perizinan terutama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
OSJB ini dilakukan dalam rangka pendataan dan pengawasan ketat terhadap bangunan-bangunan yang belum memiliki IMB di Kabupaten Bogor. Tindakan pengawasan dan pendataan bangunan akan dilakukan di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.
“Saya bersama Kasi Pengendalian dan staf juga petugas UPT 1, 2, dan 3, akan bersinergi dalam melaksanakan tugas yang diemban yakni Operasi Sisir Jemput Bola agar semua tertib secara aturan yang berlaku,” kata Kabid Pengawasan Permukiman pada DPKPP Kabupaten Bogor, Irianto, Sabtu 24 Februari 2018.
Irianto menjelaskan, dari 40 kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor wilayah yang akan menjadi prioritas utama yaitu wilayah Kecamatan Cibinong dan kawasan Puncak di Kecamatan Megamendung dan Cisarua.
“Dalam pelaksanaannya nanti, tentunya kami juga akan koordinasi dengan Pemerintah Desa dan Kelurahan dan para camat. Operasi ini sesuai perintah atasan DPKPP yang harus dilaksanakan agar tidak ada lagi image bahwa DPKPP lemah dalam hal pengawasan bangunan yang belum memiliki izin,” tegasnya.
Secara teknis pelaksanaanya dilapangan, kata Irianto, masing-masing Unit Pelayanan Teknis (UPT) sesuai tupoksinya akan melayangkan surat teguran kesatu dan kedua kepada pemilik bangunan. Kemudian, difollow up oleh DPKPP dengan surat teguran 3. Jika tetap membandel, akan dilimpahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai Penegak Perda untuk melakukan eksekusi.
“Pengawasan yang ketat dan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu berbanding lurus. Tentu jika pengawasan kita ketat dan tegas, pemasukan PAD pun akan meningkat dan bangunan-bangunan ilegal tanpa izin pun akan berkurang jumlahnya,” terang mantan Kepala UPT Tata Bangunan dan Permukiman Cibinong ini.










