KPU Jabar Butuh 700 Ribuan Anggota PPK dan PPS. Bawaslu Jabar : KPU Jabar Sudah ‘ Taubat ‘

34.506 dibaca
Nina Yunita, Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Jabar

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum mulai melakukan tahapan Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2018. Tahapan ini dimulai dengan pembentukan Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) . Ada sekitar hampir sekitar 700 ribuan orang akan direkrut menjadi bagian dari pelaksana adhoc pesta demokrasi itu

Dari sekitar 627 PPK KPU Jabar membutuhkan 3135 orang. Sedang dari PPS yang ada sejumlah 5957  KPU membutuhkan petugas PPS sejumlah 17871 orang. Sedangkan tingkat TPS yang berjumlah 75419 buah TPS, KPU membutuhkan petugas di TPS mencapai 678.771 orang. Jika dijumlahkan keseluruhannya KPU Jabar membutuhkan 698.777 orang.

Advertisement

Ketua divisi Sosialisasi dan SDM, KPU Jabar , Nina Yuningsih mengatakan, kendati regulasi terkait PPS dan PPK ini telah keluar, UU hasil revisi telah disahkan ( UU No 7 No 2017 ) , untuk Pilgub dan Pemilihan serentak tahun 2018, KPU Jabar akan mengacu pada UU yang lama ( UU No 10 tahun 2016 )

” Ada perubahan yang signifikan antara UU hasil revisi dengan UU yang lama . Dalam pengaturan PPK dan PPS Menurut UU no 10 2016 disebut personil PPK sebanyak 5 orang, personil  PPS sebanyak 3 orang, usia 25 tahun atau lebih belum pernah  menjabat 2 kali sebagai PPK dan PPS. Sedang UU no 7 tahun 2017 dari segi jumlah personil ada pengurangan.
Dalam UU tersebut tertera PPK sebanyak 3 orang, PPS sebanyak 3 orang, usia 17 tahun atau lebih, berasal dari tokoh masyarakat dan belun pernah menjabat 2 kali sebagai PPK dan PPS, ” kata Nina

Bawaslu menyebut KPU telah melakukan perbaikan perbaikan. Wasikin, Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengatakan baru kali ini KPU bersungguh sungguh proses recruitmen PPK PPS nya secara terbuka. Karena proses sebelumnya PPK dan PPS itu merupakan titipan dari orang orang yang berkepentingan dalam pemilu itu.

” Bahkan ada ketua PPK nya seumur hidup. Dulu, kalau merekrut hanya mengandalkan kepala desa. Ada bagusnya, mengetahui wilayah. Kalau sekali, dua kali menjabat dia jadi memahami mensiasati perundang undangan. Contoh banyaj persoalan tentang selisih hasil. Ini saya pernah temukan di Cianjur. DPT 35.000 hasil suaranya bisa 50.000. Karena itu dikeluarkan aturan PKPU NO 3 tahun 2013. Anggota PPK tidak boleh lebih dati dua periode. Ini membuktikan KPU Jawa Barat telah ‘ tobat ‘ . Kini dari dari sekian ribu TPS sejak digelarnya pemilihan serentak zero persoalan, ”
kata Wasikin

Lebih lanjut Wasikin mengatakan, sejak proses recruitmen PPK dan PPS harus diperketat

” Karena pada kenyataannya disinilah riskannya terjadi kecurangan. Karena mustahil kalau kecurangan terjadi di tingkat KPU Kabupaten Kota apalagi Bawaslu ataupun KPU tingkat provinsi Jawa Barat. Karena pengawasannya tajam, ” Kata dia