KPU Pandeglang Masih Menunggu Data Penduduk Dari KPU Pusat

15.638 dibaca
Rapat Kerja KPU Pandeglang

BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG – Dalam rangka menyongsong penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2019, KPU Pandeglang menggelar Rapat Kerja Koordinasi Data Wilayah dan Data Penduduk, Penyusunan Daftar Inventarisir Wilayah, serta Usulan Dapil di Hotel Sofyan Inn, Pandeglang. Rabu, 6 Desember 2017.

“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyampaikan terkait penyusunan penataan dapil untuk DPRD kabupaten Kota,” ungkap Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i

Advertisement

Menurutnya, jika melihat data yang sudah diserahkan Disdukcapil Pandeglang ke KPU Pandeglang, untuk sementara jumlah penduduk Pandeglang sekitar 1.175.148 orang.

“Namun, data tersebut tidak bisa digunakan, karena KPU Pandeglang menunggu data dari KPU RI melalui Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Ahmad melanjutkan, data penduduk Pandeglang yang diterima KPU RI nantinya, tidak kurang dari 1 juta jiwa. Jika jumlah penduduk Pandeglang kurang dari 1 juta, maka kursi untuk Pandeglang akan berkurang.

“Semoga nanti data penduduk yang diterima oleh KPU RI dari Kemendagri melalui Disdukcapil Kabupaten Kota, jumlah penduduknya lebih dari 1 juta,” lanjut Ahmad.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Pandeglang Ade Mulyana menambahkan, prinsip penataan Dapil dan Alokasi Kursi yaitu kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional

“Proporsionalitas, integralitas wilayah, coterminus, kohesivitas, dan kesinambungan dengan pemilu sebelumnya,” tambahnya.

EDITOR: WN