BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ) kabupaten Garut mengakui telah menerima laporan atas adanya permasalahan tertukarnya Surat Suara untuk Daerah Pemilihan ( Dapil 5 ) di desa Sukajaya kecamatan Tarogong Kidul yang terjadi di Pemilu 2019, Rabu 17 April 2019.
Melalui sambungan telepon Sekertaris KPUD Garut Ayi Dudi Supriadi mengatakan, atas kejadian ini, pihak KPUD Garut telah memberikan arahan kepada PPK kecamatan Tarogong Kidul untuk melanjutkan pemungutan suara dengan 4 surat suara yang ada.
” Saya telah mengarahkan kepada PPK Tarogong Kidul untuk terus melanjutkan pemungutan suara dengan menggunakan 4 surat suara yang ada yaitu Calon Presiden / Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi minus DPRD Kabupaten / Kota” kata Ayi Dudi Supriadi.
Sementara itu lanjut Ayi, untuk Surat Suara DPRD Kabupaten Dapil 5 akan dilakukan Pemungutan susulan yang pelaksanaannya akan dirumuskan bersama Bawaslu dan KPU.
” Kami menunggu Informasi selanjutnya untuk penggantian surat suara dan pemungutan ulang bagi TPS – TPS yang tertukar surat suaranya”, pungkas Ayi.
Adanya pernyataan KPUD Garut terkait hal ini sangat disesalkan oleh Ketua KPPS Solihin, menurutnya apabila ada arahan seperti ini disosialisasikan terlebih dahulu.
” Jadi kami tidak perlu menghentikan pemungutan suara” ujar Solihin.
Seharusnya sambung Solihin, PPK dan PPS langsung memberikan arahan apa yang disampaikan Sekertaris KPUD Garut secepatnya kepada KPPS.
” Karena hingga saat ini kami tidak menerima arahan seperti apa yang disampaikan Sekertaris KPUD Garut, maka hingga saat ini kami menghentikan pemungutan suara”, pungkasnya.
Keterangan dari panitia TPS 12 baru 50 kertas suara itu juga limpahan dari TPS yang lain…klo TPS 11 baru 45 sama limpahan dari TPS yang lain, untuk sisanya kartu suara sampai saat ini belum ada.










