Kredit RS Medina Kepada BJB Dikritik, Ini Jawaban Rudy Gunawan

40.630 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Kredit pinjaman yang dilakukan Rumah Sakit Medina kepada Bank Jabar Banten Tahun 2020 sebesar Rp 14 Milyar yang mendapat kritikan dari pendemo mendapat tanggapan langsung dari Bupati Garut H Rudy Gunawan.

Saat diwawancarai awak media usai Apel Pagi, Bupati Rudy Gunawan menyampaikan, bahwa pihak peminjam ke Bank BJB yakni RS Medina merupakan sebuah perusahaan yang berbadan hukum jelas.

Advertisement

” Ini saya tidak pinjam ke Bank BJB, yang pinjam itu adalah perusahaan PT Medina ( RS Medina ), kenapa harus di kritik itu bisnis, RS Medina pakai prosedur yah, kita pakai agunan yang nilainya tiga kali lipat , dilakukan sesuai dengan mekanisme, ini justru  membuktikan RS Medina memakai mekanisme dan prosedur” kata Bupati Garut.

Diakui Bupati Rudy, jaminan yang tiga kali lipat dari nilai pinjaman RS Medina sebagian miliknya, berupa tanah dan rumah.

” Kan saya pemilik rumah itu dan ada sebagian tanah milik yang dijadikan jaminan pinjaman itu oleh RS Medina, PT Medina itu siapa coba di ceking aja, tanahnya milik saya, kan boleh, apa saya tidak boleh?, Melanggar pasal 23 yang mana, UU 23 yang mana, kan saya ini sebagai pemilik rumah itu, yang dijaminkan oleh rumah sakit Medina, Medina itu badan hukum, sesuai dengan aturan, itu sudah betul sekali dan sangat betul, hak privat saya sebagai orang kan ada, itu tanah dan rumah itu di beli sejak tahun 1990″ terang Bupati Rudy.

Menurut Rudy, apabila kalau mau melakukan itu sebaiknya di kaji dulu secara komprehensif, mereka banyak lowyer – lowyer, dirinya menghargai apapun, tetapi ini menyangkut profesionalisme nanti jangan membuat sesuatu yang tidak didasari analisis yang lengkap.

” Jadi kalau saya buat steatmen misalnya saya pinjam kesana, kata saya belum tentu benar steatmen itu, saya bukan sebagai penjamin itu adalah saya sebagai pemilik jaminan tanahnya, kalau bangunannya milik PT, nah hubungannya apa disitu, kami memberikan jaminan tanah dan rumah milik saya, dan itu boleh tidak ada yang dilanggar di UU 23, semua bank teknis dilakukan, karena ada limit , PT Medina juga bayar bunga, bayar komisi , bayar notaris, bayar semua, bayar officer itu bayar semua” pungkasnya.