
BUANAINDONESIA.CO.ID, BOGOR -Sejak Ketua dan dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor ditetapkan oleh KPU sebagai calon bupati Bogor pada Pilkada 2018, hingga Rabu, 21 Februari 2018, kursinya masih kosong dan belum ada penggantinya. Pimpinan DPRD Kabupaten Bogor kini hanya tersisa satu orang, yakni Saftariyani Karyawan Faturahman sebagai Wakil Ketua DPRD.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Bogor, Nuradi mengatakan, surat pengunduran pimpinan dewan baru dikirim oleh jajarannya pada Senin, 12 Februari 2018 lalu, dan membutuhkan waktu sekitar sebulan (Maret) untuk mendapatkan jawaban dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
“Selain surat pengunduran diri yang masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat yang membutuhkan waktu, kami juga belum melaksanakan Badan Musyawarah (Bamus) atau rapat paripurna internal, karena selama beberapa hari ini pimpinan maupun anggota dewan masih dalam masa reses,” ujar Nuradi.
Mantan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor ini menuturkan, dari masing-masing partai politik sudah ada tiga nama yang akan menggantikan Ketua DPRD Ade Ruhandi (Jaro Ade), Wakil Ketua Ade Yasin dan Iwan Setiawan.
“Nama-nama yang diusulkan menggantikan Jaro Ade, Ade Yasin dan Iwan Setiawan, adalah Ilham Permana, Muhammad Romli dan Muhammad Rizky. Sementara untuk penggantian antar waktu keanggotaan ketiganya, kami masih menunggu keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor,” tuturnya.
Nuradi menjelaskan, ketiga Pimpinan DPRD yang sudah mengundurkan diri dan sudah ditetapkan sebagai calon bupati juga sudah mengembalikan fasilitas, seperti mobil, sopir maupun staf pada Senin, 12 Februari 2018, saat pendaftaran sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor.
Ditemui terpisah, Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Bogor, Saptariyani berjanji akan secepatnya memimpin Badan Musyawarah dan Rapat Paripurna Internal.
“Karena bagaimanapun kekosongan tiga pimpinan dewan mau tidak mau menghambat kinerja para wakil rakyat,” terangnya.
Masih kosongnya kursi jabatan Ketua dan dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor menjadi buah bibir sejumlah kalangan masyarakat.
“Lambat. Seharusnya pertengahan Februari 2018 tidak lama setelah penetapan calon bupati, sudah ada Rapat Paripurna. Kan semua sudah ada aturannya. Lagi pula kalau saya perhatikan, seharusnya digelar Bamus dulu, baru hasilnya disampaikan ke Gubernur, setelah itu baru Rapat Paripurna,” ungkap salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bogor yang enggam disebutkan namanya.
Editor: NA










