Kuswendi : Ketua KOMISI B DPRD Garut Bukan Penyidik Polda

30.998 dibaca

Advertisement

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Raut muka kecewa nampak di wajah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kabupaten Garut Kuswendi, Ia merasa ada Fitnah yang menyerangnya saat membaca berita media online yang menyebutkan dirinya menjadi Tersangka bersama Dua Pejabat di Jajarannya terkait persoalan pembelian lahan dan pembangunan Camping Ground atau Bumi Perkemahan (Buper) yang belokasi di Blok Citiis Tarogong Kaler Garut.

” Apa yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut bahwasanya saya dan dua penjabat menjadi tersangka itu tidak benar, apalagi keluar dari Ketua Komisi B DPRD Garut Dudeh Ruhiat anggota Fraksi PDI Perjuangan dengan Dibubuhi kalimat ” Katanya” ujar Kuswendi dihadapan media, Selasa 18 September 2018.

Dirinya lanjut Kuswendi, tidak menyalahkan atas kutipan perkataan itu, tetapi yang menjadi pertanyaan apa hubungan anggota Dewan itu dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat.

” Yang punya kewenangan untuk menyatakan tersangka dan memberikan surat ril itu adalah penyidik bukan dari komisi B DPRD Garut,” kata Kuswendi.

Menurutnya, ini sudah menjadi fitnah bagi dirinya pribadi, sehingga keluarga besarnya menjadi kurang nyaman.

” Ini sudah pencemaran nama baik, dan sangat menyanyangkan Dari pihak media juga tidak memberikan penyajian yang seimbang dengan meminta konfirmasi dulu dari Saya pribadi, tetapi biarlah ini sudah terjadi dan saya berharap siapapun wartawannya apabila akan menyajikan satu informasi yang mencerdaskan kepada masyarakat diharapkan harus didasari dengan data yang akurat jangan hanya berdasarkan ” Katanya”, Saya juga paham wartawan memiliki hak untuk menyampaikan pemberitaan, kamipun tentunya dilindungi oleh regulasi,” tuturnya.

Kadispora menambakan, dirinya masih bersabar menunggu klarifikasi dari Anggota Dewan yang terhormat itu, tapi sampai saat ini  dirinya belum ketemu dengan Dewan tersebut.

” Kami cuman hanya akan mempertanyakan, apa benar ketua Komisi B memberikan pernyataan seperti itu pada salah satu media, bahwa mengatakan, “Kuswendi Dan Dua Pejabat Jadi Tersangka Kasus Buper,” tanyanya Kuswendi mengakhiri pembicaraannya.

Hal yang sama disampaikan Bupati Garut H Rudy Gunawan, masalah Analisa Dampak Lingkungan ( AMDAL ) bukan tanggungjawab Kepala Dinas, keberadaan Buper merupakan kepentingan negara bukan swasta.

” Jadi Kalau dikatakan jadi tersangka apa kesalahannya, kalau tidak ada Amdal bukan Kepala Dinas yang harus tanggungjawab, Buper itu untuk kepentingan negara, bukan swasta”, kata Rudy Gunawan.