PLH BKD Minta Guru ASN Selalu Disiplin Kerja

14.910 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID PANDEGLANG – ASN di 4 Kecamatan mengikuti pembinaan oleh BKD dan Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, ke 4 kecamatan itu Munjul, Sindangresmi, Angsana dan Kecamatan Cikesik, Hadir Pelaksana Harian ( PLH ) Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Kabupaten Pandeglang H Undang Suhendar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan H Olis Solihin, Ketua Porum Kordinator Wilayah Pendidikan dan Kebudayaan Mahpudin, Camat Kecamatan Munjul Aan Suandi, Korwil Dindikbud, Angsana Asep Suryadi Wahyudin, Korwil Dindikbud Cikesik Asep, Korwil Cipecang M Apendi dan Korwil Dindikbud Kwcamatan Sindangresmi Apipi.

Advertisement

Korwil Dindikbud Kecamatan Munjul sebagai tuanrumah, Acep Jumhani SPd.MM mengatakan, kegiatan yang di laksanakan untuk melakukan pembinaan kepada Pegawai aparatur sipil negara ASN di Empat Kecamatan, dengan peserta Para kepala Sekolah, Pengawas dan Perwakilan Guru dari masing masing sekolah.

” Semoga dengan kegiatan ini ASN dapat lebih disiplin dalam melaksanakan tugasnya karena kita adalah abdi Negara yang harus menjadi pelayan terhadap masyarakat, terutama Dewan Guru parapendidik yang punya tugas untuk mencerdaskan anak bangsa,” ungkapnya dalam sambutan Selasa 18 September 2018.

Pelaksana Harian BKD H Undang Subendar, ASN di atur dalam UU No 5 Tahun 2014, PP 53 Tahun 2010, tentang pungsi dan tugasnya, terutama di kependidikan.

” ASN terutama kompetensi Kepala Sekolah dan Guru di atur tentang Disiplin Kepegawaian PP 53 tahun 2010, PNS harus memberikan pelayanan secara propesional, jujur dan disiplin dan memberikan contoh kepada masyarakat” paparnya.

Lanjut Undang, Kalau pegawai yang tidak di siplin akan di kenakan dalam pasal 1 angka 1 di Peraturan Pemerintah No 53 2010, pelnggaran disiplin dari ucapan dan tulisan,
Pasal 3 angka 11 dan 12 tentang kewajiban PNS, diantaranya masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja, mencapai sasaran kerja pegawai yang di tetapkan.

” Ketika ada pegawai yang tidak di siplin ada tiga tahap, teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas ini bagi PNS yang tidak masuk kerja 11 sampai 15 hari kerja, ini adalah disiplin ringan, ada disiplin Ringan, sedang dan berat, kalau sudah masuk di sipilin berat bisa di lakukan pemecatan,” pungkasnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang Olis Solihin menyampaikan pembinaan ini berputar di semua Kecamatan akan di laksanakan seperti ini.

“Semua di gilir setiap Kecamatan, hususnya ASN dibidang Pendidikan, agar mereka selalu patuh dan taat, terutama disiplin dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur sipil negara ASN, kenapa peserta ini adalah ASN di pendidikan, karena pendidikan adalah pegawai yang melakukan pendidikan kepada anak didiknya bukan semata bekerja saja, mudah-mudahan kegiatan ini dapat lebih bermanpaat bagi semua ASN terutama di Pendidikan”, ringkasnya dalam acara kegiatan tersebut.