Buper, Antara Kasus Hukum dan Harapan Masyarakat

22.478 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Keberadaan Bumi Perkemahan ( Buper ) yang berada di Desa Pesawahan Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut bukan hanya menjadi kasus hukum dengan terdakwa kepala Dinas Pemuda dan Olahraga H Kuswendi dengan sangkaan melanggar pasal 109 nomor 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 3 sampai 1 tahun, tetapi ternyata di lapangan keberadaan Bper sangat ditunggu oleh masyarakat sekitar dan tokoh masyarakat yang ada di wilayah Desa Pasawahan Kecamatan Tarogong Kaler.

Advertisement

Salah satunya Hada ( 65 ) warga Kampung Babakan Jambe Desa Pasawahan Kecamatan Tarogong Kaler menurutnya, keberadaan Buper menjadi pintu masuk bagi perkembangan ekonomi daerahnya.

” Tentunya dengan adanya Bumi Perkemahan serta fasilitas penunjang lainnya memberikan peluang usaha bagi warga di sekitarnya tak terkecuali warga desa Pasawahan, dengan demikian masyarakat dapat mengembangkan perekonomian dan pendapatan tambahan”, Kata Hada di Lokasi Buper, Sabtu 2 Maret 2019.

Hal yang sama diungkapkan Enok ( 43 ) warga Kampung pesantren Kelurahan pananjung Kecamatan Tarogong Kaler kami sebagai warga merasa tidak keberatan dengan adanya bumi perkemahan yang akan dibangun oleh Pemkab Garut justru hal ini akan memberikan dampak baik bagi warga untuk membuka usaha baru sebagai pendapatan tambahan.

” Dari awal Saya beserta warga mendukung penuh program Pemkab Garut yang akan berencana membangun Pusat Edukasi Kepramukaan di Desanya, sebagai seorang istri tentunya ini peluang bagus untuk mendapat uang tambahan di luar pemberian dari suami dengan membuka usaha berdagang seperti saat ini sudah dijalani sejak ada pekerjaan pembangunan tahap awal Buper oleh Pemkab Garut Tahun 2017″, ungkap Enok.

Ditemui dirumahnya H Agus tokoh masyarakat Kelurahan Pananjung mengatakan, perlu diketahui bahwa masyarakat yang ada di desa Pasawahan maupun Kelurahan Pananjung sangat menyambut baik rencana pembangunan Buper di Kampung Citiis ini, bahkan warga mendukung dengan pembangunan – pembangunan sarana pendukung yang ada nantinya, terkait proses hukum yang saat ini menimpa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kabupaten Garut H Kuswendi , dirinya sebagai masyarakat bawah tidak memahami dasar hukum yang dijerat kepada Kadispora itu.

” Mangga w emutan kang, Tanah milik Pemkab Garut, dibangun ku Pemkab, nu ngaluarkeun izin sareng Amdal Pemkab, ku naon bisa jadi masalah hukum pidana?, matak teu ka emutan ku abdi mah.( silahkan anda pikirkan, Tanah Milik Pemkab Garut, dibangun oleh Pemkab, yang mengeluarkan izin dan Amdal Pemkab Garut kenapa ini bisa jadi kasus hukum pidana ?, jadi nga kepikir oleh saya sebagai rakyat kecil” terang H Agus.