BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Santernya isu yang merebak di Kecamatan Limbangan terkait dipolisikannya Deden Alimudin Ketua Aliansi Limbangan (ALIM) ke Polsek Limbangan Oleh Pemilik PT Elva Primandiri ternyata sudah diketahui oleh terlapor. Deden Amirullah, ketua ALIM mengakui adanya isu tersebut
,” ya saya juga mendengar tentang saya yang dilaporkan oleh Elva ke polsek Limbangan,” kata Deden
Lebih lanjut Deden menjelaskan, awal duduk permasalahan ini. Dirinya diberikan kuasa Oleh pemilik kios Muhamad Abu Bakar yang berlokasi di Los 239 Pasar Limbangan untuk menyelesaikan permasalahan adanya kepemilikan Ganda Los tersebut,
“saya diberi Kuasa oleh pemilik Kios bernama Muhamad Abu Bakar Untuk menyelesaikan kepemilikan ganda atas Kiosnya yang sudah dibeli secara kontan dengan kwitansi terlampir,” jelasnya.
Ditambahkan Deden, untuk menanyakan Hal itu Ia bersama 4 Pengurus ALIM menemui Elva untuk Menanyakan permasalahan ini, namun jawaban yang diterima sangat tidak memuaskan sehingga dirinya bertindak menggembok sementara kios tersebut sebelum ada keputusan jelas dari pihak pengembang dalam hal ini PT.Elva Primandiri,
” Saya beserta pengurus menemui pihak pengembang tetapi mendengar jawaban dari PT sangat tidak elok seakan lepas tangan dengan dana yang telah dibayarkan Abu Bakar dengan alasan dana itu tidak masuk ke perusahaan tapi dibawa kabur, padahal jelas kwitansi dan stemple yang tertera itu atas nama PT, sehingga menurut saya itu menjadi tanggung jawab Pengembang,” tambahnya.
Deden berpendapat, tindakan Elva melaporkannya ke polisi itu hal yang lumrah
” Itu sah sah saja sebagai hak warga negara,tetapi ini sangat ironis tatkala pihak yang dirugikan atau ditipu malah menjadi terlapor, ” kata dia
Hingga berita ini ditanyangkan belum ada jawaban dari Kapolsek Limbangan Kompol Asep Suherli. Redaksi sudah mencoba menghubunginya melalui telpon selulernya, namun belum ada jawaban.












