BANDUNG – Eksekusi lahan bangunan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat oleh Pengadilan Negeri Bandung mendapatkan perlawanan dari pihak Dinas Peternakan dan Satpol PP Kota Bandung. Polrestabes Bandung menurunkan beberapa anggota Brimob untuk mencegah terjadinya bentrokan.
Juru sita PN Bandung dan pihak Disnak sempat beberapa kali bernegosiasi namun tidak ada titik temu dari negosiasi tersebut. Pihak Disnak dan kuasa hukum bersikukuh belum menerima surat dari pengadilan untuk melakukan eksekusi hari ini. Namun pihak juru sita tetap pada pendiriannya untuk melaksanakan eksekusi hari ini.
Sempat ada ketegangan ketika proses eksekusi berlangsung antara warga pendukung ahli waris dengan Satpol PP dan Dinas Peternakan Jawa Barat. Namun situasi dapat dikendalikan oleh pihak Polrestabes Kota Bandung.
Pihak juru Sita Pengadilan Negeri Bandung sempat memberi peringatan kepada termohon agar tidak mengahalang-halangi proses eksekusi.
“Bagi siapa pun yang menghalangi eksekusi ini, berarti melawan hukum. Kami akan tetap melaksanakan eksekusi ini sesuai putusan pengadilan, dan akan mengecek data dan mengosongkan isi bangunan ini” Kata juru sita Pengadilan Negeri Bandung Nandang Sunandar.
Peringatan dari juru sita PN Bandung tak digubris oleh pihak Disnak. Bahkan pihak Disnak menutup pintu masuk gedung tersebut. Eksekusi ini akhirnya dapat dilaksanakan setelah juru sita memaksa masuk dengan membuka paksa pagar bangunan. Setelah berhasil masuk ke dalam bangunan.








