BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – spanduk yang dikeluarkan oleh Kesbangpol Kabupaten Garut tentang slogan pelaksanaan pilkades di Kabupaten Garut ini menjadi pembicaraan hangat. Lambang Negara yang harusnya utuh berdiri tegak seakan hilang kewibawaannya menyusul Kepala Burung Garuda lambang Pancasila Hilang oleh sebuah kata kiasan.
hal ini sangat mencoreng pelaksanaan pilkades serempak yang sedang dilaksanakan tanggal 22 Mei 2017. Ridwan Firdaus Tokoh Pemuda Garut mengatakan , kejadian ini sangat menghina dan merendahkan lambang negara yang saat ini gencar dalam dicanangkan kecintaan tanah air dan kebangsaan serta membanggakan lambang pancasila,
” Ini sangat merendahkan lambang negara kita,”ujar Ridwan
Lanjut Ridwan ada aturan yang mengatur tentang lambang negara yaitu UU No.24 Tahun 2009 pasal 57 dimana setiap orang dilarang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Lambang Negara. Menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran, ” kata dia
Ridwan menjelaskan saat ini pihaknya telah melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib untuk menindaklanjuti kejadian ini.
Sementara hingga saat ini belum ada statment yang dapat dihimpun buanaindonesia.com dari Badan Kesbangpol karena tidak ada di tempat dengan alasan sedang monitoring.



















