BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Dinas Perhubungan kabupaten Garut sejak tanggal 26 Maret 2020 telah menutup pelayanan Pemeriksaan Kir Berkala ( PKB ), hal ini mengacu kepada surat edaran Kemdagri dan Kemenhub serta Surat Edaran Bupati Garut, hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Garut H Suherman, di Setda Garut Senin 30 Maret 2020.
” Khusus untuk PKB sejak tanggal 26 Maret 2020 kita telah menghentikan pelayanan, dasarnya adalah SE Kemendagri, Kemenhub dan Bupati Garut” kata H Suherman.
Masih kata Suherman, penghentian pelayanan PKB akan dilaksanakan hingga waktu yang belum ditentukan.
” Kami tidak memberi batas sampai kapan, jadi akan melihat situasi apabila sudah aman dan kondusif maka hari itu juga akan buka, dan penghentian ini dalam upaya pencegahan penyebaran viris Covid – 19 di kabupaten Garut.
Diterangkan Suherman, kepada pemilik mobil yang KIR nya sudah harus diperpanjang pada tanggal 24 sampai kembali di buka pelayanan PKB tidak akan dikenakan sangsi maupun denda.
” Di perjalanan juga , bagi pengguna yang masa KIR nya habis tidak perlu takut dikenakan sangsi juga” pungkasnya.










