BUANAINDONESIA.CO.ID – Garut – Memasuki masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Selaawi Kabupaten Garur terus menerus melakukan sosialisasi dan pencegahan terjadinya kecurangan money politik dimasa tenang.
Diki Diansyah selaku Panwascam Kecamatan Selaawi sebagai Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan dan Pelanggaran, mengatakan, pihaknya beserta rekan komisioner yang lain berharap masyarakat agar bisa berperan aktif untuk melaporkan pada Panwascam atau Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD) jika menemukan pelanggaran pemilu money politik ataupun pelanggaran lainnya dimasa tenang maupun dihari pencoblosan nanti.

Karena sudah diatur dalam peraturan Bawaslu No.7 tahun 2018 dan UU No.07 tahun 2017 tentang pengambilan tindakan terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu melalui mekanisme tersebut, yang mana dilakukan pengkajian terlebih dahulu setiap laporan dan temuan adanya dugaan pelanggaran pemilu.
” Apakah memenuhi syarat formil dan meteril laporan dan temuan tersebut, jika memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku, Panwascam akan meregistrasi untuk ditindaklanjuti ketingkat atas, yakni Bawaslu Kabupaten karena pelangaran pemilu hanya Bawaslu yang bisa menanganinya “, jelasnya.
Ditambahkan Diki, dalam penanganannya, pelanggaran pidana pemilu pihaknya akan meneruskan pada Bawaslu Kabupaten Garut, agar ditangani oleh Gakumdu, selama 1×24 Jam jika sudah memenuhi unsur akan langsung ditindak lanjuti oleh Gakumdu, pungkasnya.












