Pedagang Pertanyakan PNC Cibeureum

27.666 dibaca
Pers Release Konsumen PNC

BUANAINDONESIA.CO.ID, CIMAHI – Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar dan Warung Tradisional Jawa Barat mendatangi Kantor DPRD Kota Cimahi. Dalam rilis pers nya, Agus Juandi Fadilah, koordinator Konsumen PNC, menyampaikan beberapa tuntutan. Berikut tuntutan mereka yang kami terima melalui rilis pada rabu, 6 Desember 2017.

“Pembangunan Pusat Niaga Cimahi (PNC) yang berlokasi di Cibeureum sudah 28 tahun tidak pernah terwujud padahal pembebasan lahan yang sudah mengeluarkan anggaran puluhan miliar dari uang Rakyat. Sudah 6 tahun memohon kepada DPRD Kota Cimahi masalah pengembalian uang Konsumen PNC yang mencapai Rp. 3,5 M sampai saat ini tidak ada realisasinya. Peran pemkot Cimahi terhadap Konsumen PNC tidak ada sama sekali, Pemkot Cimahi tidak mau menerbitkan Izin Peruntukan Penggunaan Ruang atau Tanah (IPPRT), “ kata Agus

Advertisement

Masih kata Agus dalam rilisnya, sebenarnya sudah ada Investor Baru dari Korea yang mau dan siap berinvestasi malah dihambat oleh Pemkot Cimahi

“Sekarang malah akan diterbitkannya Perda yang akan mengambil alih aset- aset Perusda (perusahaan daerah) yang tanpa melalui kajian ilmiah terlebih dahulu. Dengan permasalahan diatas maka dengan ini kami para Konsumen PNC yang tergabung dalam Persatuan Pasar dan Warung Tradisional Jawa Barat menyatakan, telah terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Telah terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Maka dari itu kami menuntut kepada Pemkot Cimahi untuk segera mengembalikan Uang Konsumen PNC. Jikalau tidak, kami akan menempuh jalur hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Muslim Arif, Sekjen Pedagang Pasar dan Warung Tradisional Jawa Barat menyatakan bahwa  ada beberapa poin penting saat pertemuan dengan DPRD Kota Cimahi

“DPRD agar merekomendasikan kepada walikota untuk menyelesaikan masalah PNC, SHM atas nama Jatinmandiri untuk dikembalikan, DPRD untuk memfasilitasi konsumen PNC audensi dengan  Walikota serta instansi terkait, Kepada Walikota agar aset yang dibeli dengan APBD tetap untuk dipertahankan milik pemkot dan tidak boleh diberikan kepada pihak lain dan agar segera diselesaikan dianggarkan pada anggaran perubahan untuk mengganti kerugian konsumen PNC, “ kata dia dalam rilisnya.

EDITOR: WN