Pelaku Penganiayaan Aparat Desa Pasanggrahan Diciduk Resmob Polres Garut

81.145 dibaca
Y (34) tengah, pelaku penganiayaan aparat desa Pasangrahan saat di bawa tim RESMOB
BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Pelaku penganiayaan  aparat desa Pasanggrahan Mustofa (52) hingga meninggal Dunia akhirnya diciduk Satuan Reserse Mobil ( RESMOB ) Polres Garut dibantu anggota Polsek Sukawening Garut. Pria berinisial Y (34) yang terduga pelaku ini sekarang diamankan di Mapolsek Sukawening Garut.
Saat dihubungi Buana Indonesia Kapolsek Sukawening AKP Achmad Nurjaman membenarkan tertangkapnya pelaku penganiayaan terhadap aparat desa Pasanggrahan Kecamatan Sukawening tersebut.
” Benar, pelaku penganiayaan aparat desa Pasanggrahan sudah kita tangkap, pelaku tertangkap di wilayah Kecamatan Karangtengah tepatnya di desa Cintamanik,” ujar Kapolsek AKP Achmad Nurjaman melalui sambungan telepon Senin, 20 Agustus 2018.
Hal yang sama disampaikan Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna. Kata dia , penangkapan pelaku penganiayaan aparat desa yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sukawening dan saat ini anggotanya masih di lapangan.
” Benar saya baru mendapat laporan pelaku sudah tertangkap, saat ini anggota masih dilapangan, informasi lebih lengkap nanti kita adakan Press rilis nya,” kata Kapolres AKBP Budi Satria Wiguna Kepada Buana Indonesia.
Sebelumnya diberitakan, Mustofa (52) Kepala Dusun desa Pasangrahan kecamatan Sukawening yang menjadi korban penganiayaan  Y (34) warga Kampung Lengo RT 01 RW 03 desa Sukamukti, Kecamatan Sukawening,  akhirnya meninggal dunia Rabu, 15 Agustus 2018 kemarin. Korban meninggal dunia setelah mendapat perawat selama 3 hari. Korban meninggal akbat mengalami pendarahan dibagian otak akibat kekerasan fisik parah.