
BUANAINDONESIA.CO.ID BOGOR – Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, mengemukakan pengaduan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati maupun Gubernur oleh masyarakat Kabupaten Bogor masih minim. Sejak bergulirnya tahapan kampanye, laporan yang masuk ke Panwaslu baru lima berkas laporan.
“Laporan pelanggaran yang masuk ke Panwaslu baru lima laporan. Semua sedang sudah proses. Satu di antaranya laporan terkait pencatutan KTP dukungan, dan Panwaslu sudah merekomendasikan ke Gakumdu tapi dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana,” ungkap Ridwan Arifin.
Karenanya, Panwaslu mengajak masyarakat dan semua elemen untuk ikut berpartisipasi dan merespons jika menemukan pelanggaran Pilkada. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi pojok pengawasan partisipatif kepada masyarakat pada Pilkada Bupati dan Gubernur.
“Panwaslu masih butuh banyak masukan mengenai pengawasan Pilkada baik Pemilihan Bupati maupun Gubernur Jawa Barat di Kabupaten Bogor di antaranya dari media terkait temuan atau pelanggaran,” ujarnya.
Ridwan mengatakan, pengawasan semua tahapan kampanye dari tanggal 15 Februari sampai 23 Juni 2018 memang sudah tugas dan fungsi Panwaslu. Akan tetapi personel Panwaslu terbatas sedangkan cakupan wilayah Kabupaten Bogor sangat luas.
Dijelaskannya, pengawasan oleh Panwaslu juga mencakup dana kampanye pasangan calon (paslon). Di mana KPU telah menetapkan dana kampanye paslon bupati maksimal Rp89,3 miliar. Ketetapan sumbangan dari perorangan maksimal Rp75 juta baik dalam bentuk uang, barang, atau jasa, dan yang berasal dari badan hukum perusahaan maksimal Rp 350 juta. Jika melebihi maka bisa terkena sanksi diskualifikasi.
“Panwas akan verifikasi langsung ke setiap penyumbang dana kampanye Pilkada. Jangan sampai ada yang menyumbang puluhan juta tapi kondisi rumahnya saja tidak layak dan sejenisnya, misalnya. Setiap paslon harus melaporkan dana kampanye sebelum tanggal 23 Juni. Kalau ada kelebihan dari Rp 89,3 miliar maka akan kami pertanyakan,” papar Ridwan.










