Polisi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Rekayasa Penganiayaan Pamengpeuk

20.229 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG -Pelaku Rekayasa Penganiayaan Pamengpeuk ditetapkan tersangka sebagai pelaku dugaan tindak pidana membuat keterangan palsu oleh Polda Jabar, Kamis, 1 Maret 2018.

Advertisement

Tersangka Yuyu Ruhiyana alias Amir yang sebelumnya telah menggegerkan masyarakat akibat ulah rekayasa pengeroyokannya, akhirnya harus ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga telah melakukan tindak pidana dalam membuat keterangan palsu.

Dari hasil kesimpulan penyidik berdasarkan saksi-saksi dan pemeriksaan di TKP (Tempat Kejadian Perkara), bahwasanya Pertama, keterangan pelaku kerap berubah-ubah tidak konsisten dengan jawabannya serta tidak ada persesuaian antara keterangan pelaku dengan barang bukti yang ditemukan di TKP bahwa kejadian pengeroyokan tersebut patut diduga tidak pernah terjadi atau rekayasa.

Kedua, sobekan dipakaian, dikaus dalam serta dikopiah atau peci milik pelaku setelah dilakukan rekontruksi ulang tidak sesuai dengan luka-luka yang diderita korban. Ketiga, dari pemeriksaan visum et repertim sementara dari Puskesmas pamengpeuk tidak ditemukan bekas luka pukulan ataupun sabetan, bacokan senjata dalam. Terakhir, diatas karpet mesjid istiqomah tidak ditemukan ada bekas telapak sepatu milik pelaku.

Oleh karena itu, pelaku Yuyu Ruhitana alias Amir dijerat pasal 242 Ayat (1), (3) KUHP, tentang membuat keterangan palsu.

“Kasus di Pameungpeuk ini adalah laporan palsu yang masuk pada Undang-undang pidana umum dan dijerat pasal 242, dengan ancaman hukuman 7 tahun”, kata Kombes Pol Umar Surya Fana, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

Sebelumnya publik dikejutkan dengan kabar adanya seorang marbut yang dianiaya didalam mesjid. Beberapa media massa mengirimkan jurnalisnya ke lokasi kejadian melakukan cross cek kebenaran kabar itu dan memberitakan kejadian itu, termasuk Buana Indonesia Network. Tersangka ketika ditanyai para tokoh dan warga dan jurnalis secara meyakinkan menjelaskan kejadian yang dia alami. Bahkan pelaku mengaku dianiaya dengan senjata tajam, namun aneh memang tidak terluka sedikitpun. Polisi bergerak cepat merespon kabar itu. Hingga setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahuilah tersangka merekayasa kejadian ini.

Diberitakan sebelumnya bahwa telah terjadi dugaan penganiayaan terhadap Muazin di Mesjid Besar Al-Istiqomah Jalan Kaum Tengah Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut. Namun melihat korban kebal pengeroyok kabur. Baca: Muazin di Keroyok di Masjid, Karna Kebal Pengeroyok Kabur .

Setelah diselidiki oleh pihak kepolisian. ternyata, kejadian dugaan penganiayaan yang terjadi dalam Masjid itu  adalah rekayasa korban. BacaTernyata, Penganiayaan di Mesjid Pameungpeuk Rekayasa Korban...