
BUANAINDONESIA.CO.ID Pandeglang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamdeglang menangkap tiga orang pelaku diduga memalsukan label Air mineral Jenis Aqua, tiga pelaku berinisial (AR) 39 tahun, (HD) 22 tahun ( RS) 21 tahun, di amankan di Polres Pandeglang, serta barang bukti berupa 1 unit R4 Daihatsu Grend Max Pickup warna hitam dengan Nopol B 9375 CUB, lengkap dengan surat kendaraan, 85 Galon. 50 Galon Aqua Asli 30 Galon Air mineral palsu ukuran 19 liter Air merk Aqua, 10 lembar uang pecahan 10,000.
Para pelaku di tangkap pada hari Rabu, tanggal 12 Desember 2018 sekitar jam 10.00 WIB, di depan kios Berkah Kampung Cldangiang Kelurahan Saruni Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang.
“Keitga pelaku berhasil kita amankan ketika mengedarkan ke warung-warung yang biasa awal inpormasi dari masyarakat bahwa ada Aqua galon yang segel tutup galonya mudah rusak, kemudian kami selidiki dan benar bahwa Aqua tersebut di duga palsu, jadi modus pelaku mencampur galon Aqua asli sama Galon berisi air isi ulang yang palsu, ada sekita 5 warung kecil yang mereka pasok di wilayah Pandeglang, dengan setiap minggunya mereka menjual kurang lebih 400 Galon Air minerla merk Aqua diduga Palsu,” ungkap Kasat Reskrim AKP Deddy Hermawan saat Perss Release di Polres Pandeglang Jumat 14 Desember 2018.
Masih kata Deddy, ketiga pelaku memalsukannya dengan cara mengisi galon Merk Aqua ukuran 19 liter dengan air bersih dari depot air dan ditutup dengan segel tutup galon Merk Aqua kemudian di oplos dengan Galon merk Aqua asli buatan Persuhaaan Pabrik Aqua, dan di pasarkan ke setiap warung yang biasa mereka kirim.
“Pertama kita amankan 2 orang pelaku pengedar, HD dan RS dan kita kembangkan mengarah ke AR pelaku yang memproduksi Air mineral diduga palsu tersebut di depot air isi ulang miliknya kemudian kita amankan,” Tandasnya.
Sementara Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono, mengungkapkan, ketiga pelaku yang berhasil di amankan jelas telah merugikan Konsumen, karena air mineral yang mereka jual palsu bukan buat Perusahaan Pabrik merk Aqua yang asli,
“Adapu Pasal yang akan di kenakan kepada Ketiga pelaku ini. Yaitu Pasal dalam perkara Tindak sebaliknya memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai atau sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan tentang pembentukan perundang-undangan sesuai undang-undang 62 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
dan Para tersangka díkenakan pasal 8 ayat (1) huruf a dan atau e Jo Pasal 62 ayat 1 Undang-undang R Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000 000.000,- (dua miliar rupiah),” ungkapnya
Menurut pengakuan AR (39) selaku otak pengoplos, dirinya mengatakan mengisi air di depot isi ulang dan di pasang tutup merk Aqua yang dikirim oleh temannya yang sampai sekarang hilang kontak.
“Engga di oplos, galon kosong di isi air dari depot air isi ulang kemudian ditutup segelnya yang merk Aqu, tutup segel merk Aqu ada yang ngirim orang itu nyamar cuman sampe detik ini belum diketahui hilang kontek,kegiatan ini selama tiga bulan melakukkan praktik bisnis ilegal, perminggu berhasil memasok 50 galon ke tiap-tiap toko langgananTiga bulan,” Pungkas AR.










