Pemkab Garut Angkat Bicara Soal Gugatan Di Pilkades Serentak

25.816 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT -Adanya gugatan dalam Pilkades di desa Cibatu Kecamatan Cibatu, Garut mendapat tanggapan dari Asep Mulyana, Kepala Bidang Pemerintahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ), Kabupaten Garut.

Asep Mulyana kepada Buana Indonesia, selasa malam, (13/06) mengatakan, pernah di mendapat menyampaikan soal adanya keberpihakan Panitia Pilkades terhadap salah satu calon dari Tatang Rusmana,

Advertisement

” ya saya pernah diberitahu oleh Tatang Rusmana peserta calon Kepala Desa Cibatu,” ujarnya.

Asep berpendapat, soal gugatan yang dilakukan oleh Tatang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu merupakan Hak sebagai warga negara, namun perlu ditekankan juga dalam Pilkades serentak ada aturan dan tahapan yang telah tercantum dalam Peraturan Daerah yang dikeluarkan oleh Bupati,

” Jadi perihal aduan dan gugatan selayaknya sesuai dengan tahapan yang telah diatur Perbup,” jelasnya.

Sebelumnya Tim Ketua pengacara Risandika Gantina, SH Kuasa Hukum Tatang Rusmana mengatakan, dirinya melakukan gugatan terhadap  panitia Pilkades Desa Cibatu ke  PTUN Bandung terkait kecurangan yang dilakukan oleh Panitia Pilkades.