Pemkab Garut Perkuat Kepemimpinan Puskesmas, 65 Tenaga Kesehatan Diberi Tugas Tambahan

2.567 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut terus melakukan penguatan layanan kesehatan tingkat pertama dengan menetapkan 65 pejabat fungsional kesehatan sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Garut dilakukan langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, di Aula Kantor DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Jumat (30/1/2026).

Advertisement

Bupati Garut menyampaikan bahwa penugasan Kepala Puskesmas tersebut menjadi bagian penting dalam upaya percepatan pencapaian target pembangunan kesehatan daerah. Fokus utama diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan, penanganan masalah gizi, serta penguatan intervensi kesehatan berbasis karakteristik kependudukan.

Ia menegaskan, wilayah dengan jumlah penduduk besar maupun proporsi penduduk yang dinilai memiliki tingkat kerentanan tertentu menjadi perhatian khusus agar program kesehatan lebih tepat sasaran dan berdampak nyata.

“Pendekatan layanan kesehatan harus disesuaikan dengan kondisi wilayah dan kepadatan penduduknya, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ungkap Bupati.

Bupati Garut juga menginstruksikan para Kepala Puskesmas untuk segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban. Ia meminta tidak ada kelonggaran dalam pelayanan, khususnya di tengah padatnya agenda administrasi dan pelaporan yang harus diselesaikan pada awal tahun.

Selain aspek layanan kesehatan, Bupati turut menyoroti persoalan kependudukan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Garut akan memperkuat kolaborasi dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam rangka mengendalikan laju pertumbuhan penduduk melalui optimalisasi program Keluarga Berencana (KB).

“Pengendalian pertumbuhan penduduk menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan kesehatan secara berkelanjutan,” tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni, menjelaskan bahwa penetapan Kepala Puskesmas berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, Kepala Puskesmas merupakan pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan untuk memimpin penyelenggaraan layanan kesehatan primer.

Ia merinci, dari total 67 formasi Kepala Puskesmas yang tersedia, sebanyak 25 pejabat tetap menduduki posisi sebelumnya, 30 orang mengalami rotasi jabatan, 10 orang memperoleh promosi, sementara dua formasi masih belum terisi.

“Penugasan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat 4 Permenkes 19 Tahun 2024. Tanggung jawab Kepala Puskesmas mencakup perencanaan program, pengelolaan kluster layanan, koordinasi jejaring pelayanan primer, serta pengelolaan data dan informasi kesehatan,” jelas Kristanti.

Ia menambahkan, kedisiplinan aparatur sipil negara menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian khusus. Para Kepala Puskesmas diharapkan mampu menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap ketentuan hari dan jam kerja, guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.