Pemkab Garut Serahkan Bantuan Tunai Bagi Karyawan Terkena PHK Di Masa Pendemi Covid – 19

12.988 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – 130 karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) dampak dari turunnya perekonomian akibat bencana wabah Covid 19, mendapat bantuan tunjangan dari Pemerintah Kabupaten Garut yang diserahkan langsung oleh Bupati Garut H Rudy Gunawan dalam apel gabungan , Senin 20 Juli 2020.

Bupati Garut H Rudy Gunawan mengatakan, melalui program Social Safety Net ( Jaring Pengaman Sosial ) di tengah masa Pendemi Covi – 19 di kabupaten Garut, Pemkab Garut mengeluarkan kebijakan untuk warga masyarakat yang terkena PHK dampak bencana wabah Covid – 19.

Advertisement

” Kebijakan itu ialah memberikan bantuan tunai selama 3 bulan sebesar Rp 300.000 / bulannya” kata Bupati Garut.

Disampaikan Bupati Garut, mereka penerima bantuan berasal dari beberapa perusahaan dan pertokoan yang merumahkan karyawannya akibat menurunnya perekonomian selama mewabahnya Covid – 19 di kabupaten Garut.

” Kita dalam dalam hal ini Pemkab Garut melalui Program Social Safety Net mencoba membantunya dengan mengeluarkan kebijakan bantuan tunai bagi kebutuhan hidup mereka selama 3 bulan ke depan” ucapnya.

Ini sambung Rudy bisa dijadikan renungan bagi para PNS yang ada di lingkungan kepegawaian Pemkab Garut, bagaimana pun sulitnya perekonomian pemerintah, mereka masih bisa bekerja tanpa harus mengalami PHK, bahkan kehidupannya di jamin oleh pemerintah sampai istrinya meninggal dunia.

” Oleh karena itu, melihat kurang disiplinnya pegawai Pemkab Garut dalam melaksanakan tugas rutin seperti apel pagi ini masih ada yang bolos itu sangat disayangkan sekali, untuk itu sebagai pembina kepegawaian saya mengajak kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Garut untuk lebih profesional lagi dalam bekerja dan lebih serius lagi menjalankan tugasnya sebagai Abdi Negara” pungkasnya.