
BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Penertiban sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) oleh PT Kereta Api Indonesia di kawasan jalan kebon kawung, Kota Bandung, Selasa, 6 maret 2018, diwarnai cekcok mulut antara pihak PT KAI dengan pengelola SPBU. Penertiban terpaksa dilakukan PT KAI karena SPBU tersebut berdiri di lahan PT KAI dan perjanjian sewa menyewa tidak diperpanjang lagi sejak tahun 2004 lalu.
Dengan menggunakan alat berat di SPBU tersebut diratakan. Atas pembongkaran yang dilakukan oleh pihak PT KAI, pihak pengelola tidak terima SPBUnya dibongkar.
Perwakilan pengelola SPBU, Riri Angelita (43) mengatakan, eksekusi penertiban aset milik PT KAI berupa bangunan SPBU di atas lahan milik perusahaan plat merah tersebut tidak disertai dengan surat pengadilan.
“Mereka akan eksekusi tetapi tidak ada surat penetapan pengadilan, yang saya pertanyakan itu,” kata Riri saat ditemui disela-sela eksekusi
Menurutnya, dalam hukum acara ketika akan mengeksekusi putusan pengadilan wajib ada surat penetapan pengadilan. Serta, eksekusi tersebut dilakukan oleh jaksa atau juru sita berdasarkan perintah ketua pengadilan negeri (PN).
” Ketika saya tanya ke PT KAI, mana surat tersebut? mereka gak bisa jawab. Bilangnya penertiban. Penertiban itu barang saya udah pada di keluarin semua, itu namanya apa?,” tegas Riri.
Riri menuturkan, pihaknya sudah berada di sana dan bekerjasama dengan PT KAI sejak tahun 1970. Maka dari itu, ia meminta PT KAI untuk tidak menegakkan hukum dengan melanggar hukum.
Sementara itu menurut Joni Martinus selaku humas PT KAI Daops 2 Bandung proses pembongkaran ini sebelumnya telah menempuh jalur hukum bahkan pendekatan dengan pihak pengelola. Sehinga tidak perlu lagi melalui pengadilan,perjanjian.sewa menyewa antara pengelola SPBU dengan PT KAI telah habis sejak.tahun 2004 dan tidak lagi diperpanjang.
“Sebenarnya ini tanah milik PT KAI ya kami minta hak kami,kenapa mesti harus proses hukum dan putusan pengadilan,karena sifatnya menyewa tempat” kata Joni diilokasi penertiban.
Jika kontrak itu sudah berakhir, lanjut Joni, pihak dari PT KAI berhak untuk mengambil alih asset tersebut, pihak PT KAI sudah ingkrah yang intinya tidak ada kesepakatan perpanjang kontrak.
“Padahal kami sudah melayangkan surat supaya si penyewa agar mengkosongkan lahan ini, tentunya kami sudah memberikan peringatan dan pemberitahuan, namun tidak digubris” katanya.
Penertiban SPBU ini dilakukan PT KAI guna revitalisasi stasiun dan meningkatkan pelayanan stasiun keteta api di wilayah Daops 2 Bandung, sekaligus pembenahan aset milik PT KAI yang selama ini tidak terkelola.









