
BUANAINDONESIA.CO.ID, BOGOR – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor mengeksekusi lima unit rumah dan tiga bidang tanah milik warga yang terkena megaproyek Jalan Tol Bocimi di Kelurahan Harjasari dan Sindangsari, Kota Bogor, Rabu, 25 Oktober 2017.
Proses eksekusi dikawal ketat ratusan aparat Dalmas gabungan Polresta Bogor Kota, Kodim 0621/Kota Bogor, Denpom, Satintel, dan Satpol PP. Proses eksekusi disaksikan pula PPK Kementerian PUPR, Trans Jabar Tol, pelaksana PT Waskita, serta disiagakan ambulance dari RSUD Ciawi.
Eksekusi berlangsung aman terkendali. Tak ada perlawanan dari pemilik rumah dan tanah yang tereksekusi. Usai dibacakan surat keputusan PN Kota Bogor, rumah dan tanah tereksekusi pun langsung diratakan menggunakan alat berat.
Dari data yang diperoleh, rumah yang terkena eksekusi masing-masing milik Hj Ida di Kelurahan Sindangsari. Namun rumah pensiunan Mahkamah Agung ini tidak dibongkar aparat karena akan dibongkar sendiri oleh pemiliknya.
Sedangkan di Kelurahan Harjasari, rumah yang dieksekusi milik Iwan, Ogir Belanov, tanah Ende Kamaludin, serta dua rumah dan dua bidang tanah milik H. Muklis tepat di depan Kantor Kelurahan Harjasari.
Di sela-sela eksekusi, salah seorang pemilik tanah, Ende Kamaludin warga Harjasari RT 1/6, sempat menyayangkan proses pembebasam tanah miliknya.
” Tanah saya luasnya 93 meter persegi, yang kena 83 meter. Saya maunya, sisanya 10 meter dibayar juga. Pada awalnya saya juga protes dan tak mau tanda tangan sebab harganya dibayar murah, padahal yang lain ada yang dibayar Rp2 juta per meter,” ungkapnya.
Meski demikian ia tak bisa berbuat banyak dan menerima hasil keputusan Pengadilan. Di mana sesuai aturan, bagi pemilik tanah yang tidak setuju dengan harga penawaran dari memerintah maka uang pembebasan dititipkan di Pengadilan (konsinyasi).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kemen PUPR, Agus, yang hadir di tengah eksekusi menegaskan, keputusan pemerintah sudah final dan tidak bisa diganggu gugat.
“Hari ini tidak lagi bicara soal negosiasi harga. Kami hanya menjalankan keputusan dan aturan. Kami siap membantu proses administrasi pengambilan uang pembayaran di Pengadilan. Kami juga akan akomodir sisa tanah yang ingin dibayar,” terangnya.











