Pengangkatan Pejabat Di Pandeglang Jadi Sorotan Lagi

17.468 dibaca

BUANAJABAR.COM, PANDEGLANG – Pengamat Politik dan DPRD soroti Bupati Pandeglang, Irna Narulita, yang mengangkat seorang Guru  SMPN 2 Labuan, Edi Junaedi, menjadi Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dindikbud), yang dilantik pada Selasa, 3 Januari 2017.

Leo Agustino, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Sultang Ageng Tirtayasa (Untirta) mengatakan, dalam pemerintahan selalu ada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Badan inilah menurut Leo yang dapat menilai kelayakan seseorang untuk duduk di jabatan-jabatan tertentu.

Advertisement

“Sesungguhnya dalam pemerintahan pasti ada yang namanya Baperjakat, mereka lah yang dapat menilai layaknya seseorang, untuk mengisi atau menduduki jabatan-jabatan tertentu,” ujar Leo yang dihubungi melalui telepon selulernya.

Namun menurut Leo, tidak jarang Kepala Daerah menggunakan diskresinya (Tindakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah untuk mengatasi persoalan konkrit) untuk menentukan kedudukan jabatan seseorang.

“Dalam konteks mendekati Pilkada seperti ini, siapapun bisa menjadi apa-apa. Jika Kepala Daerah menggunakan kebijakan Diskresi yang dimilikinya. Sehingga kedudukan seseorang untuk menempati jabatan tertentu bisa langsung diaturnya, “Untuk level Kepala Bidang, sewajarnya diangkat dari internal Dinas, karena dianggap memahami persoalan yang dijabatnya. Dengan menggunakan kuasa diskresi bisa, tetapi sangat tidak wajar,” ucapnya.

Leo juga menyampaikan, untuk kasus seorang guru yang diangkat menjadi Kabid, dirinya menilai merupakan preseden buruk

“Jangan-jangan ada politik balas jasa atau transaksional. Sesungguhnya bisa saja dosen yang fungsional menjadi Kepala Badan, Kepala Dinas dan macam sebagainya jika memang SDM disana sudah tidak ada lagi,” tegasnya.

 Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Habibi Arafat mengaku terkejut, dan sangat menyayangkan pengangkata

“Ngapain dari fungsional ditarik ke struktural. Fungsional saja masih banyak kekurangan, kenapa harus ditarik. Masih ada kok yang lain, yang bisa menduduki jabatan Kepala Bidang Kebudayaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pandeglang,” kata Habibi.

Dari ratusan pejabat yang telah dilantik, Habibi baru mendalami pengangkatan Edi, seorang guru yang dilantik menjabat Kabid. Meski begitu, pihaknya tidak akan tinggal diam jika pelantikan untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat Daerah sesuai aturan “Kita akan mendalami kalau tidak sesuai golongan dan pengalaman. Kita akan coba panggil Baperjakat dan mempertanyakan hal itu,” tegasnya.

Habibi meminta Bupati dan Baperjakat profesional dalam penempatan pejabat. Karena pihaknya sudah berkomitmen untuk mengawal jalannya rotasi, mutasi dan promosi pejabat yang dilakukan Irna dari jilid I, II dan III “Dari awal kita berkomitmen mengawal dan mengawasi jalannya mutasi rotasi dari mulai pertama kali dilakukan. Kita berharap Bupati jangan main-main menempatkan pejabat,” pintanya.