Pengumpulan Infak Dan Sodaqoh Dari TPP PNS Akhirnya ??

26.982 dibaca
Ket : Gambar ilustrasi

BUANAINDONESIA.CO.ID Pandeglang –  Pengumpulan dana infak dan sodaqoh dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikolektif oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang akhirnya dihentikan.

Penghentian pengumpulan infak dan sodaqoh dimulai sejak Januari 2019 lalu, setelah hampir 10 bulan berjalan, penghentian itu berdasarkan intruksi non formal yang dikirim melalui aplikasi whatsapp kepada kepala sekolah atau bendahara sekolah yang ada di Kabupaten Pandeglang.

Advertisement

Hal itu diungkapkan oleh Milla Fadilah salah seorang ASN yang bertugas sebagai tenaga pengajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Saketi, saat dihubungi melalui telpon selulernya. pada Selasa 2 April 2019.

” Ia betul, mulai bulan ini (Januari Febuari-red) karena pencairan tunda itukan biasanya dibayar tiga bulan sekali yakni januari sampai dengan maret, nah kemarin itu yang cairnya hanya 2 bulan saja yakni januari-februari, tapi pada H-1 sebelum adanya pencairan tunda sudah ada himbauan (melalui Aplikasi Whatsapp Grup) agar tidak melakukan pemotongan apa pun,” ungkap milla saat dihubungi melalui telepon celuler.

Setelah ada kebijakan tersebut, mayoritas ASN merasa tidak terbebani dengan aturan-aturan seperti itu karena jauh sebelum ada intruksi 20% sudah biasa melakukan infaq dana sosial di sekolahnya masing-masing yang diperuntukkan bagi guru honorer, tkk dan penjaga di sekolah.

” Pasca protes, kecamatan tanpa sepengetahuan dinas itu memberikan kebebasan kepada ASN setempat untuk memberikan infaknya tidak mengikuti himbauan 20 persen. Jadi seikhlasnya ada yang Rp. 50.000 dan ada yang tidak memberi (jadi seikhlasnya dan bervariatif-red ),” bebernya.

Lanjut Milla Fadilah meski begitu, pihaknya tidak mengetahui secara detail realisasi penggunaan dana infak sodaqoh yang dikumpulkan dari para pegawai Negeri Sipil yang ada di Kecamatan Saketi.

” Kalau peruntukannya dulu itu katanya 40 persen untuk membantu para TKS atau TKK dan sisanya untuk membantu masyarakat miskin di lingkungan sekitar, namun untuk realisasinya penggunaannya saya tidak tahu,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pandeglang, Mahfudin membenarkan, jika pengumpulan dana infaq dan sodaqoh yang dikumpulkan dari para pegawai Negeri Sipil tersebut dihentikan, penghentian kegiatan pengumpulan infak dan sodaqoh karena adanya beberapa pihak yang melaporkan kegiatan pengumpulan tersebut ke Polda Banten.

” Iya karena memang suka ada ke su’udzon dengan Pengumpulan dana infak dan sodaqoh, padahal manfaatnya bagus, masyarakat sangat terasa, Para guru TKS merasa terbantu, anak yatim piatu yang ada di sekolah terbantu. Tapi anehnya rekan-rekan kitanya kurang jelas, ga tau korwil ga tau siapa yang melaporkan ke Polda Banten,” ungkap Pria yamg akarab di paanggil Mamak, saat di hubungi melalui Telepon Celulernya.

Padahal menurut Mamak, pengumpulan dana infak dan sodaqoh tersebut tidak dipaksakan oleh siapa pun dan tanpa ada patokan harus berapa persen dari total uang Tunjangan Daerah yang didapatkan oleh PNS tersebut, semua Kecamatan yang ada di Kabupaten Pandeglang telah diundang oleh pihak kepolisian dari Polda Banten untuk dimintai klarifikasi terkait pengumpulan dana infak dan sodaqoh tersebut.

” Semua Kecamatan di panggil, tapi yang sudah memenuhi panggilan tersebut diantaranya adalah Kecamatan Pandeglang, Kecamatan Cadasari dan Kecamatan Koroncong dan respon dari Polda sangat baik karena memang untuk hal yang bagus. Selain itu laporan penggunaan dana itu juga sangat lengkap,” pungkasnya.