

Garut, Buanaindonesia.com – Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut mencatat ada sekitar 8000 an anak disabilitas di kabupaten Garut, ini berbeda dengan data yang di rilis Badan Pusat Statistik ( BPS ). BPS sendiri mencatat ada sekitar 9000 an anak disabilitas di Kabupaten Garut
Kepala Seksi ( Kasie ) Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Disnakertrans Kabupaten Garut, Siti Maryam mengatakan pendataan yang dipegang pihaknya berpatokan pada data tahun 2008, sedangkan data BPS adalah data terbaru
” kita hanya memegang data tahun 2008, BPS itu yang terbaru ” Kata Siti
Lebih lanjut Siti mengungkapkan Disnakertrans Garut menganggarkan Rp 100 juta pertahun untuk membantu anak disabilitas
” Dari kementrian itu Rp 300 ribu per anak, lalu kita dari APBD anggarkan 100 juta untuk 100 anak, per anak 1 juta per tahun. Bentuknya sembako, beras, susu abon ” Kata Siti
Sementara itu sekretaris Aliansi Masyarakat untuk Demokrasi, HAM dan Keadilan Hukum (Amandemen) Cepi Alhumaedi mengatakan pemerintah kabupaten Garut sudah selayaknya memberi perhatian lebih terhadap anak-anak disabilitas.
” Anak-anak disabilitas dilindungi undang-undang, contoh UU nomor 19 Tahun 2011 tentang pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas ).
Lebih lanjut Cepi mengutip perundangan-undangan terkait ini sebagai perbandingan dengan tindakan nyata yang dilakukan pemerintah Garut
” Ada bagian undang-undang itu menyebut setiap penyandang disabilitas harus bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena, serta memiliki hak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang
lain. Termasuk didalamnya hak untuk mendapatkan perlindungan dan
pelayanan sosial dalam rangka kemandirian, serta dalam keadaan
darurat. Pada bagian Implementasi dan Pengawasan Nasional menyebut
Negara Pihak harus menunjuk lembaga pemerintah yang menangani
masalah penyandang disabilitas yang bertanggungjawab terkait pelaksanaan Konvensi ini, dan membangun mekanisme koordinasi di tingkat pemerintah untuk memfasilitasi tindakan tersebut. Nah kita tanya, apa pemerintah kabupaten Garut khususnya sudah melakukan hal demikian? Sudah jalankan undang-undang tersebut? Anda tau kan, data saja masih carut marut ” Kata Cepi
Cepi mengkritisi pemerintah kabupaten Garut yang masih absen dalam persoalan anak-anak disabilitas
” Kami berani mengatakan pemerintah Garut masih absen dan belum sanggup hadir dalam hal ini. Masih sebatas hal-hal yang bersifat ceremonial dan basa-basi. Bayangkan 100 juta per tahun, itupun masih untuk 100 anak, sembako pula, coba audit perolehannya. Bener gak 1 juta per anak? Belum lagi yang 8000 an anak bagaimana? Jadi tolong, jangan alakadarnya, anak-anak disabilitas adalah bagian dari kita. Bagian dari bangsa ini ” Ujar Cepi.
Editor : M.I






