PERMENPANRB No 36 Tahun 2018 = Pemerintah Zalim

67.866 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Terbitnya Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PERMENPANRB ) nomor 36 tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 kembali mendapat kritikan tajam dari anggota DPR RI Hj. Siti Mufattahah, P.Si, MBA.

Advertisement

Melalui sambungan seluler nya kepada media, Rabu (13/09) Hj. Siti Mufattahah mengungkapkan, PermenpanRB No. 36/2018 yang dijadikan acuan dalam menetapkan kriteria dan syarat seleksi CPNS dirasakan sangat tidak berpihak kepada tenaga honorer eks Kategori II baik tenaga pendidik maupun kesehatan.

Pembatasan usia maksimal 35 tahun dan Ijasah S.1 sebelum Nopember 2013 akan membuat lebih dari dua pertiga honorer eks kategori dua tertutup kesempatannya mengikuti seleksi CPNS tahun 2018.
“ Selain banyak honorer eks kategori dua yang sudah berusia lebih dari 35 tahun, banyak juga yang usia nya dibawah 35 tahun tetapi ketika pemberkasan tahun 2013 mereka masih kuliah atau masih berijazah Diploma, sehingga memiliki ijazah diatas tahun 2013. Ini kan menutup peluang mereka. Kebijakan ini menjadi menzalimi honorer eks kategori dua”, tegas Siti Mufattahah.

Lebih lanjut Siti Mufattahah menegaskan bahwa honorer eks kategori dua tidak diatur dalam UU ASN, karena UU ASN hanya mengatur PNS dan P3K. Oleh karenanya, pemerintah dalam membuat kebijakan seharusnya menengok kembali kepada Peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005 yang telah diubah dua kali terakhir dengan PP nomor 56 tahun 2012 yang mengatur tentang honorer kategori II dengan usia maksimal hingga 46 tahun.
“ Jika presiden memiliki empati terhadap dedikasi para tenaga honorer baik eks kategori dua maupun non kategori, presiden mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang Undang (PERPU) ASN yang mengakomodir batasan maksimal usia diatas 35 tahun. Jangan salah jumlah honorer eks kategori II dengan honorer non kategori hamper seimbang jumlahnya”, tegas Siti Mufattahah.

“Alternatip kedua, Siti Mufattahah meminta agar pararalel dengan pelaksanaan seleksi CPNS, pemerintah juga menyelenggarakan seleksi PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Itupun pemerintah harus segera menerbitkan regulasi yang mengatur PPPK dan harus dibuat longgar dalam pembatasan usia.